Transformasi Status Hukum PD PAM JAYA menjadi Perseroda
BERITA

Transformasi Status Hukum PD PAM JAYA menjadi Perseroda: Implikasi terhadap Tata Kelola, Pelayanan Publik & Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

×

Transformasi Status Hukum PD PAM JAYA menjadi Perseroda: Implikasi terhadap Tata Kelola, Pelayanan Publik & Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM, Jakarta – Wacana perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) kembali menyita perhatian publik.

Kajian akademis terbaru menunjukkan, langkah transformasi ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan strategi besar untuk memperkuat efisiensi, memperluas investasi, dan mempercepat target layanan air bersih 100% bagi warga Jakarta pada tahun 2029.

Transformasi PAM JAYA menjadi Perseroda dipandang sejalan dengan regulasi tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan praktik tata kelola perusahaan modern. Dengan status baru ini, PAM JAYA diharapkan lebih fleksibel dalam mengelola keuangan dan menarik investasi non-APBD guna membiayai proyek infrastruktur air bersih yang nilainya mencapai Rp 30 triliun.

“Transformasi ini bukan liberalisasi, tapi bentuk penguatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola air di Jakarta,” tegas pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Pramono.

Ia menekankan bahwa model Perseroda justru membuat PAM JAYA lebih tangguh dan mandiri, tanpa kehilangan orientasi pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memastikan, perubahan status hukum ini tidak akan mengubah fungsi utama PAM JAYA sebagai penyedia layanan publik. Pemprov tetap menjadi pemegang saham mayoritas untuk menjamin tarif air tetap terjangkau dan kualitas layanan tidak menurun.

Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan agar transformasi tersebut tidak menjadi pintu masuk privatisasi air seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Mereka menilai, pengawasan publik harus diperkuat untuk memastikan air tetap dikelola sebagai hak dasar warga, bukan komoditas bisnis semata.

Sementara itu, Praktisi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Islam Assyafiiyah Jakarta H Agus Santhuso SE MM menegaskan, perubahan ini justru menjadi momentum memperkuat kapasitas perusahaan dan memperluas jangkauan layanan air bersih.

“PAM JAYA tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai penyedia layanan publik. Transformasi ini justru membuatnya lebih sehat secara kelembagaan dan finansial,” ujarnya.

Agus mengaku bahwa transformasi ini merupakan momentum penting menuju tata kelola air perkotaan yang lebih modern dan efisien.

“Perubahan PAM JAYA menjadi Perseroda merupakan model reformasi baru sektor air di Indonesia. Dengan pendekatan bisnis yang sehat namun tetap berpihak pada publik, langkah ini bisa menjadi benchmark bagi BUMD lain di seluruh Indonesia,” ujar Agus Santhuso.

Menurut Agus, model Perseroda memungkinkan adanya peningkatan investasi infrastruktur tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada tata kelola (governance) yang kuat untuk mencegah komersialisasi berlebihan.

“Kuncinya adalah governance. Kalau tidak diawasi dengan baik, dikhawatirkan orientasinya bisa bergeser ke profit murni. Tapi kalau governance-nya kuat, PAM JAYA bisa menjadi contoh ideal BUMD berkarakter publik namun efisien,” tambahnya.

Dalam Forum Diskusi akademis yang juga dirilis bersamaan, disebutkan bahwa model Perseroda berpotensi mempercepat pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak). Transformasi ini dinilai mampu mempercepat pembangunan infrastruktur air, meningkatkan efisiensi distribusi, dan memperluas akses air bersih secara merata di ibu kota.

Agus juga menilai, dengan sistem yang lebih fleksibel, PAM JAYA akan lebih mudah menjalin kemitraan strategis dengan sektor swasta tanpa kehilangan kontrol publik.

“Pemerintah daerah tetap harus menjadi pengendali utama. dengan rencana di lepasnya 30% saham ke publik Tapi fleksibilitas Perseroda membuka ruang inovasi dan efisiensi yang selama ini sulit dilakukan oleh BUMD konvensional,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, transformasi PAM JAYA dapat menjadi model replicable bagi PDAM lain di Indonesia.
“Kita butuh BUMD yang tangguh, bukan hanya birokratis. PAM JAYA bisa menjadi contoh bagaimana reformasi kelembagaan daerah mampu menghadirkan layanan publik yang berkelas dunia,” tegas Agus Santhuso.

Dengan pendekatan komprehensif berbasis SDGs, PAM JAYA diharapkan menjadi BUMD berkelanjutan, inklusif, dan akuntabel menjawab kebutuhan air bersih Jakarta sekaligus menjadi pionir reformasi sektor air nasional.

Selain dari sisi hukum dan ekonomi, kajian akademis juga menilai bahwa perubahan status ini selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, khususnya SDG 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan SDG 17 (Kemitraan untuk Tujuan).
Melalui fleksibilitas keuangan yang lebih besar, PAM JAYA dapat memperluas cakupan layanan air perpipaan hingga 85% pada 2025, menekan tingkat kebocoran air (NRW) di bawah 25%, dan meningkatkan investasi hingga tiga kali lipat.

“Transformasi ke Perseroda adalah lompatan strategis untuk menghadirkan air minum aman dan terjangkau bagi seluruh warga Jakarta,” tulis hasil kajian tersebut.

Namun, para akademisi juga memberi catatan tegas: perubahan ini harus diiringi dengan tata kelola yang kuat, pengawasan publik independen, dan strategi bisnis berbasis keberlanjutan agar tidak keluar dari prinsip pelayanan publik. Jika dijalankan dengan transparan dan partisipatif, transformasi PAM JAYA menjadi Perseroda bisa menjadi model nasional bagi reformasi sektor air yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *