Terri Suganda: Penegakan Hukum Harus Lebih Manusiawi - Nemukabar.com
BERITA

Terri Suganda: Penegakan Hukum Harus Lebih Manusiawi

×

Terri Suganda: Penegakan Hukum Harus Lebih Manusiawi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Nemukabar.com – Institut Manusia Merdeka (IMM) menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum di Indonesia perlu bergerak menuju pendekatan yang lebih manusiawi, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua IMM, Terri Suganda, organisasi ini mengangkat tema “Keadilan yang Memulihkan, Bukan Menghukum Semata” sebagai arah pembaruan yang relevan dengan standar moral modern serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Terri menjelaskan bahwa Indonesia telah mulai mengadopsi pendekatan mediasi penal dan restorative justice dalam penanganan sejumlah perkara, terutama yang melibatkan kelompok rentan atau konflik sosial di tingkat komunitas. Ia menilai perkembangan tersebut sebagai langkah besar menuju sistem hukum yang lebih peka terhadap trauma korban, konteks sosial pelanggaran, dan kebutuhan pemulihan relasi antarpihak. “Keadilan modern bukan lagi soal seberapa berat seseorang dihukum, tapi seberapa tuntas persoalan sosial yang menyertainya dipulihkan. Itu barulah keadilan yang bermartabat,” ujar Terri, Rabu, (10/12/2025).

IMM juga menyoroti peningkatan program pendampingan korban kekerasan, termasuk layanan psikososial, konsultasi hukum gratis, dan program rujukan cepat ke lembaga perlindungan. Menurut Terri, keberadaan layanan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa pendekatan ini sangat penting untuk melawan narasi bahwa negara hanya berperan sebagai institusi represif. “Ketika korban didengar, dilindungi, dan dipulihkan, maka negara hadir sebagai penyelaras, bukan penindas,” jelasnya.

IMM menilai bahwa transformasi menuju keadilan restoratif tidak hanya mereduksi tekanan terhadap sistem peradilan, tetapi juga memperkuat kohesi sosial. Alih-alih menciptakan siklus balas dendam dan stigmatisasi berkepanjangan, pendekatan ini mengutamakan dialog, rekonsiliasi, dan tanggung jawab sosial pelaku. Terri menekankan bahwa hal ini sejalan dengan nilai-nilai kebebasan sipil dan kesetaraan yang menjadi fokus perjuangan IMM selama ini.

Di tengah situasi publik yang sering panas oleh narasi tudingan “negara represif”, IMM memandang bahwa menunjukkan capaian-capaian reformatif menjadi strategi komunikasi yang efektif untuk meredakan ketegangan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Terri menyampaikan bahwa kritik tetap diperlukan sebagai kontrol, namun perlu diseimbangkan dengan pengakuan terhadap inovasi hukum yang sedang berjalan. “Ketika masyarakat melihat bahwa penegakan hukum bergerak ke arah yang lebih manusiawi, maka ruang polarisasi pun menyempit,” katanya.

Sebagai penutup, IMM mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti aparatur penegak hukum, lembaga negara, akademisi, dan komunitas sipil untuk mendorong perluasan program keadilan restoratif di Indonesia. “Kita membutuhkan sistem hukum yang bukan hanya menghukum yang salah, tetapi juga menyembuhkan yang terluka. Itulah wajah keadilan masa depan, dan itu yang harus kita perjuangkan bersama,” tutup Terri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *