Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Tol Sedyatmo Berlaku Mulai
REGIONAL

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Tol Sedyatmo Berlaku Mulai 5 Januari 2026

×

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Tol Sedyatmo Berlaku Mulai 5 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (tol sedyatmo)

NEMUKABAR.COM –  PT Jasa Marga akan menerapkan penyesuaian tarif di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo atau Tol Sedyatmo, jalur utama menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025. Aturan ini mengatur klasifikasi golongan kendaraan serta besaran tarif baru di ruas tol strategis tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Jasa Marga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol, sesuai dengan rencana bisnis yang telah disusun. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga iklim investasi sektor jalan tol tetap sehat dan berkelanjutan.

Tol Sedyatmo memiliki peran vital sebagai penghubung utama menuju bandara terbesar di Indonesia. Ruas ini terintegrasi dengan sejumlah jaringan tol penting, seperti Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, JORR W1, serta akses ke JORR II melalui ruas Cengkareng–Batuceper–Kunciran.

Sepanjang tahun 2025, volume lalu lintas di Tol Sedyatmo tercatat sangat tinggi. Data Jasa Marga menunjukkan lebih dari 79,6 juta kendaraan melintasi ruas ini selama periode Januari hingga Desember 2025, mencerminkan perannya sebagai jalur favorit masyarakat menuju Jakarta dan Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun rincian tarif baru yang mulai berlaku pekan depan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I tetap Rp8.500

  • Golongan II dan III menjadi Rp11.500

  • Golongan IV dan V menjadi Rp12.500

Jasa Marga juga menegaskan bahwa sepanjang 2025, berbagai peningkatan layanan telah dilakukan. Mulai dari konversi Gerbang Semi Otomatis menjadi Gerbang Tol Otomatis, peremajaan fasilitas keselamatan, hingga renovasi infrastruktur pendukung guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *