Nemukabar.com – Terhitung sejak November 2023 hingga September 2025 kurang satu bulan genap dua tahun, PB HMI belum menunjukan itikad baiknya melunasi sisa pembayaran tiket pesawat Kongres HMI ke xxx tahun 2023 di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kuasa Hukum Quantitas Rezeki Semesta (QRS Travel), Fadli Rumakefing meminta Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) agar segera menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan sisa pembayaran pemesanan tiket pesawat Kongres HMI ke XXXII di Pontianak yang belum dilunasi ke kliennya.
Bahwa jika kita hitung secara keseluruhan harga tiket pesawat yang harus dibayar oleh PB HMI kepada klien kami adalah sebesar Rp. 3.697.760.000.00 (Tiga Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Dari jumlah tersebut diatas, PB HMI baru melakukan pembayaran (Down Payment (DP) kepada klien kami melalui stor tunai di Bank BRI pada tanggal 22 November 2023 hanya sebesar Rp.2.432.497.00 (Dua Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
Dengan demikian, maka PB HMI masih memiliki kewajiban untuk segera melunasi sisa pembayaran sebesar Rp. 1.265.943.108.00 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Delapan Rupiah).
Pada Tanggal 30 Juli 2025, kami dari kuasa hukum telah menyurati (Somasi – 1) ke PB HMI, dan pada tanggal 1 Agustus kami dan klien (Ibu Ria Aulia) melakukan pertemuan dengan Bagas Kurniawan (Ketua Umum PB HMI), Raihan Ariatama (mantan Ketua Umum PB HMI), Chairul Anam (mantan Bendara Umum PB HMI) Bayu Angga Saputra (Koordinator Transportasi Kongres Kongres HMI ke XXXII di Pontianak) dan Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI. Berdasarkan surat undangan Nomor:Ist/B/MPK-HMI/II/1447 yang berlangsung di ruang rapat sekretariat PB HMI, Jl. Sultan AGung No.25A, Guntur, Jakarta Selatan.
Sayangnya dalam pertemuan itu PB HMI belum menunjukan itikad baiknya untuk segera melunasi sisa pembayaran tiket pesawat dengan dalih mereka akan melakukan rapat internal dulu. Hingga seminggu berlalu, pada tanggal 11 Agustus 2025, kami kembali menyurati PB HMI, meminta hasil rapat internal untuk segera melunasi pembayaran tiket pesawat. Namun surat kami tak kunjung dibalas oleh PB HMI.
Karena itu, kami menyurati kembali (Somasi – 2) kepada PB HMI dalam jangka waktu 7×24 jam atau selambat – lambatnya pada hari kerja Jumat, 12 September 2025 untuk segera melunasi sisa pembayaran tiket pesawat sebesar Rp. 1.265.943.108.00.
Apabila hingga waktu yang telah ditentukan diatas, PB HMI tidak melunasi sisa pembayaran tiket pesawat, maka kami akan menempuh jalaur hukum baik Perdata dan atau Pidana serta melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai aturan perundang-undangan yang belaku.