KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Jalani Tes
POLHUKAM

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Jalani Tes Kesehatan di RS Bhayangkara

×

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Jalani Tes Kesehatan di RS Bhayangkara

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengubah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026.

“Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata dia dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Sebelum ditempatkan di Rutan Merah Putih, Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan layak menjalani penahanan.

Menurut Budi, pemeriksaan kesehatan tersebut saat ini masih berlangsung di fasilitas medis milik kepolisian.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ungkap Budi.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan tidak akan menghambat jalannya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Proses hukum disebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” klaim Budi.

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, turut memberikan tanggapan terkait perubahan status penahanan kliennya. Ia menilai keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh KPK.

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” jelas Dodi S Abdulkadir saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).

Dodi juga memastikan bahwa seluruh prosedur hukum terkait pengalihan penahanan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku, serta menjamin kepatuhan kliennya dalam menjalani proses hukum.

“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasehat hukum menjamin,” tandas Dodi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya meyakini Yaqut akan menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum selama proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *