NEMUKABAR.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara tegas membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pernyataan resmi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin (4/8/2025).
Menurut Anang, hingga saat ini Kejaksaan Agung tidak menerima pemberitahuan atau konfirmasi resmi terkait adanya penggeledahan tersebut.
“Sumber informasinya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada informasi seperti itu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian belum pernah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait operasi tersebut.
Terkait keberadaan personel TNI di kediaman Febrie, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penempatan prajurit ini disebut sebagai langkah pengamanan, mengingat posisi Jampidsus yang menangani perkara-perkara besar, terutama kasus korupsi strategis yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pejabat penegak hukum.
Sementara itu, sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada 31 Juli 2025, tim Polda Metro Jaya sempat mendatangi kediaman Febrie di kawasan Jalan Radio 1, Kebayoran, Jakarta Selatan, dengan membawa surat perintah penggeledahan.
“Dalam surat tersebut tertulis kasus penganiayaan yang Jampidsus sendiri tidak mengetahui hubungan dengan dirinya,” kata sumber itu, melalui sambungan telepon.
Namun, surat tersebut ternyata berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Jampidsus. Bahkan, sumber tersebut menduga terdapat upaya membangun narasi perintangan penyidikan (obstruction of justice) tanpa dasar yang kuat.
“Apa hubungannya dengan Jampidsus? Kalau memang seperti yang diberikan ada obstruction of justice, memang diumpetin di rumahnya? Tidak. Justru infonya Ferry itu masih di Polda Metro Jaya,” tegas sumber tersebut.
Febrie Adriansyah sendiri, sebagaimana disampaikan melalui sumber tersebut, menolak penggeledahan karena merasa tuduhan tersebut dibuat-buat dan tidak relevan dengan posisinya.
“Kemungkinan besar hal ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani di bidang Pidsus,” ujarnya. Hingga berita ini diterbitkan,
Polda Metro Jaya belum merespons soal penggeledahan ini. Sampai berita ini diturunkan, Validnews telah mencoba menghubungi Direktur Reserta Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam.
Sebagai informasi, beredar kabar di media sosial soal adanya penggeledahan di rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada Kamis (31/7) oleh Kepolisian. Namun upaya tersebut digagalkan lantaran banyak personel TNI yang berjaga.