NEMUKABAR.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terus mengalami perkembangan. Kepolisian memastikan satu oknum lora berinisial UF telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Jawa Timur mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan korban. Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, menyatakan proses hukum terhadap UF kini telah memasuki tahap penyidikan secara menyeluruh.
“Penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana kejahatan seksual,” ujar Ali, Kamis (8/1/2026).
Ali mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan, korban memberikan keterangan tambahan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, yakni adik kandung UF berinisial S. Dugaan perbuatan tersebut disebut memiliki pola berbeda, namun melibatkan korban yang sama.
Menurut Ali, korban sempat dibawa ke luar daerah dengan dalih akan dinikahi secara siri. Namun berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, praktik tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum maupun norma agama.
“Tidak ditemukan unsur wali, saksi, maupun prosedur pernikahan yang sah. Dugaan pernikahan siri itu patut diduga hanya dijadikan kedok untuk melakukan perbuatan asusila,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihak korban melaporkan S dalam laporan terpisah. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan tengah didalami oleh Polda Jawa Timur.
Pihak korban meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kasus ini dinilai memiliki dampak serius karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri.
Sementara itu, kepolisian menyatakan terdapat dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Satu laporan telah berujung pada penetapan tersangka, sedangkan laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.












