Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Imbas Polemik Kasus Hogi
POLHUKAM

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Imbas Polemik Kasus Hogi Minaya

×

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Imbas Polemik Kasus Hogi Minaya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dalam RDPU dengan Komisi III DPR. (Foto: Parlemen Tv)

NEMUKABAR.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang melibatkan warga Sleman, Hogi Minaya. Penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terhadap proses penegakan hukum yang sempat memicu kegaduhan di masyarakat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, langkah tersebut diambil agar pemeriksaan dapat berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan. Selain itu, memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurut Trunoyudo, keputusan penonaktifan Kombes Edy didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Ia mengungkapkan, hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan dan memunculkan reaksi luas di masyarakat. Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi citra institusi kepolisian.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Berdasarkan rekomendasi ADTT, Polda DI Yogyakarta juga merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB.

Kasus yang menjadi sorotan publik bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Seorang warga Sleman bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, yang menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia.

Namun, dalam proses hukum selanjutnya, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penetapan status hukum tersebut menuai kritik dan perhatian luas dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *