NEMUKABAR.COM – , 27 September 2025— Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara (GKP Nusantara) secara resmi melaporkan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI dan Rektor Yayasan Universitas Islam Bina Bangsa Cirebon ( UIBBC ) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan ini dilayangkan terkait dugaan penyalahgunaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga dialihkan untuk memperkaya pribadi maupun kelompok tertentu.
Ketua GKP Nusantara, [ irfan ], menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami menilai ada indikasi kuat tindak pidana korupsi, kolusi, dan pencucian uang dalam penyaluran dana CSR dan BI melalui yayasan tersebut. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana ini secara transparan dan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah,” tegasnya.
GKP Nusantara juga menekankan bahwa dana CSR dan BI adalah amanah publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Melalui laporan ini, GKP Nusantara berharap Kejaksaan Agung RI segera melakukan langkah konkret, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum, demi menjamin tegaknya prinsip keadilan dan akuntabilitas di tubuh institusi negara maupun lembaga pendidikan.