Diduga Minum Obat Penggugur Kandungan, Mahasiswi Meninggal
REGIONAL

Diduga Minum Obat Penggugur Kandungan, Mahasiswi Meninggal di Cikarang

×

Diduga Minum Obat Penggugur Kandungan, Mahasiswi Meninggal di Cikarang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kematian atau orang meninggal. (Freepik)

NEMUKABAR.COM -Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Kapolres Metro Bekasi Sumarni mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban datang ke apartemen bersama beberapa rekannya sebelum kondisinya memburuk.

“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Sumarni, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar apartemen. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kamar. Selanjutnya, jenazah dievakuasi untuk kepentingan autopsi,” ujarnya.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani pemeriksaan forensik.

Dalam proses penyidikan, aparat dari Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.

Kelima tersangka diduga berperan dalam penjualan serta distribusi obat penggugur kandungan secara berantai hingga sampai ke tangan korban.

“Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban,” jelas Sumarni.

Selain itu, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Para tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumarni menegaskan pihak kepolisian akan terus menelusuri jaringan distribusi obat tanpa resep dokter tersebut hingga ke sumber utama peredarannya.

“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini, termasuk menelusuri sumber peredarannya agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *