Dedi Sugianto Bantah Terlibat Jaringan Rokok Ilegal Lintas Provinsi
NASIONAL

Dedi Sugianto Bantah Terlibat Jaringan Rokok Ilegal Lintas Provinsi

×

Dedi Sugianto Bantah Terlibat Jaringan Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Peredaran Rokok Ilegal. Foto: Istimewah

NEMUKABAR.COM – Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media daring terkait dugaan jaringan peredaran rokok ilegal lintas provinsi, Dedi Sugianto alias Sugik menyampaikan klarifikasi dan sanggahan atas pencantuman namanya dalam pemberitaan tersebut.

Dedi menyayangkan adanya pemberitaan yang secara jelas menyebut namanya dan mengaitkannya dengan kasus rokok ilegal. Ia menilai informasi tersebut berpotensi merusak nama baiknya sebagai warga sipil yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

Menurut Dedi, pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan dirinya tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan tidak mengetahui, apalagi terlibat, dalam penangkapan rokok ilegal yang disebutkan dalam berita tersebut.

“Saya hanya masyarakat swasta biasa. Terkait penangkapan rokok ilegal itu, saya tidak tahu-menahu, termasuk teknis dan prosesnya,” tegas Dedi dalam keterangannya, dikutip Nemukabar.com, Senin (19/01/2026).

Selain itu, Dedi juga membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum, baik dari unsur TNI maupun Polri. Ia menegaskan tidak pernah bekerja sama, berkoordinasi, ataupun meminta bantuan kepada pihak mana pun untuk mengamankan kegiatan yang melanggar hukum.

Ia menilai tudingan yang menyeret nama individu tertentu dari institusi negara merupakan persoalan serius dan seharusnya didukung oleh bukti hukum yang sah, bukan sekadar pernyataan narasumber tanpa identitas yang jelas.

“Secara pribadi saya menghormati proses penegakan hukum. Namun sangat tidak adil apabila seseorang dituduh dan digiring opininya sebagai pelaku utama tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Dedi juga meminta media dan publik untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah dalam menyikapi suatu informasi yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia berharap insan pers dapat menyajikan informasi secara objektif, kredibel, dan berimbang dengan menghadirkan narasumber yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Teman-teman media diharapkan menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *