Nemukabar.com – Aksi unjuk rasa kembali digelar untuk keempat kalinya oleh sekelompok massa yang menaruh perhatian terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli), jasa pengamanan, serta bisnis ilegal berupa usaha transferan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai berinisial JT di lingkungan Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. Oknum tersebut disebut-sebut menjalankan praktik bisnis transferan di Lapas Narkotika Jakarta dan beberapa UPT lain, termasuk di Ciamis, Jawa Barat.
Para peserta aksi menilai dugaan praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, keluarga warga binaan, serta mencoreng integritas sistem pelayanan pemasyarakatan. Mereka menegaskan aksi ini digelar sebagai bentuk kepedulian dan komitmen untuk mendorong bersih-bersih di tubuh pemasyarakatan melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, serta perbaikan tata kelola pelayanan.
Dalam aksinya, massa mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI beserta jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka atas dugaan pungli, jasa pengamanan, serta aktivitas usaha transferan yang diduga dijalankan oleh JT. Mereka juga menuntut agar oknum tersebut dinonaktifkan sementara guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa adanya intervensi.
Selain itu, para pengunjuk rasa meminta aparat penegak hukum mengusut aliran dana terkait dugaan pungli tersebut hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana. Massa turut mendorong reformasi pengawasan internal agar praktik pungli, pemerasan, maupun penyalahgunaan wewenang di rutan dan lapas tidak kembali terjadi.
Mereka juga menekan pentingnya transparansi kepada publik terkait hasil pemeriksaan dan langkah pembenahan yang dilakukan oleh instansi berwenang. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut atas laporan-laporan yang selama ini disampaikan.
Dalam pernyataannya, massa menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini dilakukan secara damai dan tertib, sebagai wujud kecintaan mereka terhadap institusi pemasyarakatan. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia yang dinilai cepat merespons berbagai laporan yang masuk dan berkomitmen melakukan bersih-bersih di internal organisasi. Aksi ini juga sejalan dengan pesan sang menteri, bahwa ASN harus bekerja profesional, dan yang tidak mampu berprestasi serta justru menimbulkan masalah harus ditindak tegas.
Koordinator aksi, Said Abubakar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga pengawas, serta pemerintah untuk bersama-sama mengawasi, mencegah, dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran, terutama yang merugikan warga binaan yang menjadi korban dari dugaan tindakan oknum JT.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum bagi institusi pemasyarakatan untuk semakin memperkuat integritas dan memastikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.












