NEMUKABAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menyusul cuaca ekstrem yang melanda Jakarta dan memicu banjir di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan pada 22 Januari 2026. Surat edaran itu mengimbau penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk WFH, bagi pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.
Pemprov DKI menilai langkah ini diperlukan untuk mengurangi risiko keselamatan pekerja akibat genangan banjir, gangguan transportasi, serta cuaca buruk yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga kelangsungan aktivitas usaha dan pelayanan publik agar tetap berjalan meski mobilitas warga terbatas.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov DKI menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan tenaga kerja menjadi prioritas utama. WFH diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan saat perjalanan, mengurangi paparan hujan deras, serta meminimalkan hambatan kerja akibat kondisi jalan dan transportasi yang terganggu.
Bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, pengaturan WFH mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 2/SE/2026. Melalui aturan ini, setiap instansi diminta menyesuaikan pola kerja dan jenis layanan agar tetap optimal dengan menerapkan sistem kerja fleksibel sesuai kebutuhan.
Sementara itu, bagi sektor swasta, Pemprov DKI mengimbau perusahaan memberikan kebijakan serupa kepada karyawan, sepanjang jenis pekerjaan dapat dilakukan secara daring. Pelaksanaan WFH tetap harus memperhatikan hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Adapun sektor-sektor tertentu yang memerlukan kehadiran fisik secara langsung, seperti layanan kesehatan, transportasi, logistik, energi, dan utilitas dasar, dikecualikan dari kebijakan ini. Namun demikian, sektor tersebut tetap didorong menerapkan pengaturan kerja yang fleksibel apabila memungkinkan.
Pemprov DKI menyatakan kebijakan WFH bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca. Masyarakat dan dunia usaha diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna menyesuaikan aktivitas sehari-hari secara aman.












