NEMUKABAR.COM — Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/11). Aksi ini merupakan bentuk protes atas pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK yang dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi lembaga yudikatif.
Dalam orasinya, massa menilai rekam jejak Arsul Sani sebagai mantan politikus dan eks anggota DPR RI membuka ruang konflik kepentingan. Para demonstran menegaskan bahwa hakim konstitusi seharusnya berasal dari sosok negarawan yang bebas dari pengaruh politik praktis.
Koordinator aksi, Amri, juga menyinggung polemik terkait dugaan keabsahan ijazah doktor hukum Arsul Sani. Ia mendesak pemerintah serta MK untuk bersikap transparan dan memastikan setiap hakim konstitusi memenuhi standar integritas, kompetensi, dan moralitas yang tinggi.
Dalam aksi tersebut, APMK menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:
- Meminta Ketua MK segera mengirimkan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
- Meminta Presiden RI mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membatalkan pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
- Mendesak pencopotan Arsul Sani demi menjaga marwah dan independensi MK.
- Mengusut tuntas dugaan ijazah palsu/ilegal gelar doktor hukum Arsul Sani demi menjaga integritas lembaga.
- Menyelamatkan Mahkamah Konstitusi dari pengaruh politik yang dinilai dapat merusak independensi lembaga yudikatif.
Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak Mahkamah Konstitusi maupun Arsul Sani belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.












