Berita UtamaDaerah

Abdullah Vanath Dipolisikan ke Mabes Polri atas Dugaan Penistaan Agama, PM3 Jakarta Desak Proses Hukum Tegas

×

Abdullah Vanath Dipolisikan ke Mabes Polri atas Dugaan Penistaan Agama, PM3 Jakarta Desak Proses Hukum Tegas

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath resmi dilaporkan oleh Persatuan Mahasiswa Muslim Maluku (PM3) Jakarta di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Jum’at (1/7)

Ketua Umum PM3 Jakarta, Hamis Souwakil mengatakan laporan polisi yang dilaporkan ke Dittipidsiber Mabes Polri ini merupakan langkah lanjut dari laporan awal mereka ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang dilaporkan pada tanggal 29 Juli lalu.

Pihaknya berharap semoga laporan mereka ditindak lanjut ke tahap penyidikan untuk proses hukum yang lebih lanjut untuk keadilan hukum yang diinginkan.

“Laporan kami ini adalah lanjutan dari laporan kami ke MUI Pusat pada beberapa hari lalu. Kami harapkan semoga laporan ini ditindak lanjut agar memperoleh keadilan hukum yang bermanfaat bagi semua pihak,” tuturnya Ketua PM3 Jakarta saat dijumpai di Mabes Polri.

Pria yang akrab disapa Al-hams itu mengatakan langkah mereka melaporkan Abdullah Vanath murni tidak disusupi emosional politik sebagaimana tuduhan banyak pihak kepada mereka, melainkan murni untuk efek jera kepada pemangku kebijakan publik agar selalu hati-hati dalam memilih diksi dalam setiap pidato atau sambutan resmi mereka kepada publik.

“Banyak pihak meresonansi gerakan kami dengan sarat emosional politik. Ada yang bilang karena efek kalah Pilgub dan lain-lain. Saya mau tegaskan bahwa semua itu tidak ada kaitannya sama sekali. Melainkan gerakan kami murni untuk efek jera bagi setiap pemangku jabatan agar selalu hati-hati dalam memilih diksi dalam setiap pidato atau sambutannya,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada Mabes Polri agar persoalan ini secepatnya harus diproses agar meminimalisir kegaduhan yang diciptakan oleh pernyataan Wagub Maluku tersebut.

Diketahui, Persatuan Mahasiswa Muslim Maluku (PM3) Jakarta pada tanggal 29 Juli 2025 telah melayangkan surat aduan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat atas dugaan penistaan agama yang disampaikan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath saat menyampaikan sambutan resminya sebagai orang kosong dua Maluku di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *