NEMUKABAR.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri memeriksa Persatuan Mahasiswa Muslim Maluku (PM3) Jakarta terkait laporan mereka terhadap Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dalam kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ketua PM3 Jakarta, Hamis Souwakil, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ia menyebut kedatangan pihaknya untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi atas laporan yang sebelumnya mereka daftarkan di Mabes Polri pada Jumat (1/8/2025).
“Ya betul, hari ini kami memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam memberikan persaksian atas laporan yang sebelumnya telah kami laporkan dan kami pun melengkapi laporan kami terhadap dugaan penistaan yang dilakukan Wakil Gubernur Maluku pada beberapa waktu lalu,” ujar Hamis saat ditemui di Bareskrim Polri.
Hamis menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan mereka agar laporan tersebut diproses hingga tuntas.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat. Kami percaya Mabes Polri akan menanganinya secara profesional. Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Menurutnya, persoalan ini harus diproses hingga tuntas agar menjadi efek jera kepada para pemangku jabatan agar lebih hati-hati dalam menyampaikan pidato kepada masyarakat.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.