NEMUKABAR.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi pertama yang juga anggota DPD RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan pentingnya menjaga kewenangan presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi agar tidak berubah menjadi instrumen politik praktis.
Dalam Seminar Konstitusi MPR di Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025), Jimly mengingatkan bahwa kewenangan ini memang diakui dalam UUD 1945, namun harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.
“Amnesti dan abolisi adalah kewenangan luar biasa presiden. Tapi justru karena luar biasa, penggunaannya harus hati-hati dan jangan sampai dipakai untuk kepentingan politik jangka pendek,” ujar Jimly.
Ia menambahkan, bila presiden menggunakan kewenangan tersebut tanpa pengawasan ketat, hal itu bisa melemahkan sistem hukum dan mengurangi kredibilitas lembaga peradilan.
Jimly pun mendorong adanya checks and balances yang kuat melalui keterlibatan DPR serta pengawasan publik.
“Kita harus menjaga agar kebijakan ini tetap jadi solusi, bukan justru menimbulkan masalah baru,” katanya.