Berita

Aturan Baru LPG Subsidi: Bahlil Jalankan Kebijakan Energi Tepat Sasaran Era Prabowo

×

Aturan Baru LPG Subsidi: Bahlil Jalankan Kebijakan Energi Tepat Sasaran Era Prabowo

Sebarkan artikel ini
Tabung Gas PLG 3 Kg

NEMUKABAR.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau yang dikenal sebagai LPG subsidi. Nantinya, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 Kg dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP. Aturan ini diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2026.

“Tahun depan, iya,” ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, kebijakan ini ditujukan agar subsidi gas melon lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, khususnya kelompok Desil 1 hingga 4. Bahlil menegaskan, kelompok masyarakat menengah ke atas tidak seharusnya menggunakan LPG 3 Kg.

“Kalau sudah masuk desil 8, 9, 10, sebaiknya sadar diri, jangan pakai LPG 3 kilogram,” ucapnya.

Ia menambahkan, teknis pelaksanaan kebijakan ini masih dalam pembahasan antara Kementerian ESDM dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Pemerintah akan mengandalkan data tunggal yang terintegrasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan distribusi berjalan sesuai kuota.

Sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan pengalihan subsidi LPG 3 Kg ke skema Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun rencana tersebut batal.

Sebagai persiapan, PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan pendataan pengguna LPG 3 Kg melalui aplikasi digital Merchant Application Pertamina (MAP). Hingga akhir November 2024, tercatat 57 juta NIK sudah terdaftar dalam sistem tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *