Tanda Seru!

Belum Disahkan DPRD, Rp107 Miliar di Fakfak Tiba-Tiba Nongol — NIC: Segera Usut!

×

Belum Disahkan DPRD, Rp107 Miliar di Fakfak Tiba-Tiba Nongol — NIC: Segera Usut!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Nemukabar.com – Polemik anggaran kembali mencuat di Kabupaten Fakfak. Sebelum rapat penetapan resmi bersama DPRD, anggaran sebesar Rp107 miliar yang disebut-sebut untuk peningkatan ruas jalan Weri, peningkatan ruas jalan Teluk, dan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah lebih dulu dimunculkan ke publik.

Kondisi ini memicu dugaan adanya proyek fiktif yang dimainkan oleh pihak pemerintah daerah bersama legislatif.

“Seharusnya anggaran baru bisa muncul setelah rapat penetapan di DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Kalau muncul sebelum itu, ada indikasi permainan,” tegas Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, Jumat (22/8/2025).

Kelrey menilai, tidak ada kebutuhan mendesak di Fakfak yang bisa menjadi alasan dikeluarkannya anggaran tersebut lebih awal. Karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menelusuri dugaan penyimpangan ini.

Mekanisme Resmi Pengajuan Anggaran Daerah

Agar transparan, anggaran daerah (APBD) memiliki tahapan yang diatur jelas dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mekanismenya meliputi:

  1. RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) – disusun oleh kepala daerah sebagai acuan pembangunan tahunan.

  2. KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) – dibahas bersama DPRD untuk menentukan arah dan plafon anggaran.

  3. RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) – diserahkan kepala daerah ke DPRD untuk dibahas detail.

  4. Pembahasan RAPBD bersama DPRD – dilakukan melalui rapat-rapat resmi antara DPRD dan tim anggaran eksekutif.

  5. Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah – RAPBD baru bisa disetujui menjadi APBD setelah rapat paripurna.

  6. Evaluasi oleh Gubernur (untuk kabupaten/kota) – memastikan APBD sesuai aturan pusat.

  7. Penetapan menjadi Perda APBD – APBD sah setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika benar anggaran Rp107 miliar tersebut dimunculkan sebelum melewati tahapan resmi, maka hal ini berpotensi melanggar:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah → Pasal 320 menegaskan APBD harus ditetapkan bersama kepala daerah dan DPRD melalui perda.

  • PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah → Pasal 90 melarang pelaksanaan anggaran tanpa persetujuan DPRD.

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi → jika terbukti ada rekayasa anggaran atau proyek fiktif, masuk ranah tindak pidana korupsi.

Kelrey menegaskan, dugaan proyek fiktif di Fakfak bukan sekadar masalah administrasi, tetapi berpotensi menjadi korupsi berjamaah.

“Kami ingin Kejaksaan benar-benar serius. Kalau ini dibiarkan, maka rakyat Fakfak yang akan jadi korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *