Nemukabar.com – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada dan Pemilu 2024 di Papua Barat kian menjadi sorotan. Selain tengah diselidiki Polda Papua Barat, kasus ini juga menuai kritik dari kalangan praktisi hukum.
Aswan Kelian, praktisi hukum, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak boleh tinggal diam. Ia menilai lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat pusat harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran KPU di Papua Barat.
“Jika ada komisioner yang kuat terindikasi ikut bermain dalam penyalahgunaan dana hibah, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan mereka. KPU RI harus segera mencopot agar kepercayaan publik tidak runtuh,” ujar Aswan, Jumat (22/8).
Menurutnya, keterlibatan oknum penyelenggara Pemilu dalam kasus dugaan korupsi ini bisa merusak integritas demokrasi. Sebab, dana hibah yang digelontorkan pemerintah seharusnya digunakan untuk menjamin kelancaran Pemilu, bukan justru menjadi bancakan kepentingan segelintir pihak.
Aswan juga mendesak Polda Papua Barat untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan level sekretaris dan bendahara KPU kabupaten. Jika bukti cukup, penetapan tersangka harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini tidak hanya soal uang, tapi menyangkut kepercayaan rakyat terhadap Pemilu. Jangan sampai masyarakat kehilangan keyakinan bahwa pesta demokrasi berjalan jujur dan bersih,” tegasnya.
Hingga kini, Polda Papua Barat masih memanggil dan memeriksa sejumlah KPU kabupaten, termasuk Fakfak, Manokwari, Teluk Bintuni, hingga Pegunungan Arfak. Hasil penyidikan diperkirakan akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya.