Nemukabar.com – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Timur. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sumber lokal dan pemerhati lingkungan mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal yang diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
Informasi yang diterima menyebutkan, kegiatan tambang liar berlangsung aktif di kawasan Jalan Poros Kelay KM 35 dan sekitar area Pondok Pesantren Hidayatullah. Aktivitas tersebut dilaporkan terus berjalan meski tidak memiliki izin resmi, sehingga merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan evaluasi dan mencopot Kapolda Kalimantan Timur. Adapun informasi terkait jaringan PETI yang kami dapatkan jelas menyebut ada oknum polisi yang memiliki hubungan erat dengan pemilik tambang tersebut,” tegas Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC) sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), pada Sabtu, (9/8/2025).
Lebih lanjut kata Kelrey, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas ilegal dapat melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menerima gratifikasi atau memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Pemerintah daerah bersama aparat pusat diminta memperketat pengawasan dan segera menindak pihak-pihak yang terlibat, demi mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun akibat PETI di Kalimantan Timur.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan serta tidak tebang pilih, demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.