Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Muncul
NASIONAL

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Muncul di Sidang Kabinet Prabowo

×

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Muncul di Sidang Kabinet Prabowo

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid terlihat menghadiri sidang kabinet paripurna dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

NEMUKABAR.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menjadi perhatian publik setelah menghadiri sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). Kehadirannya di lingkungan Istana terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keterangannya terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com pada Rabu (21/10/2026), Nusron terlihat menempati kursi di barisan keempat dari depan bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih. Ia duduk berdekatan dengan Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi dan Kepala Bapissus Aris Marsudiyanto.

Dalam agenda tersebut, Nusron mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Kendati mengikuti rapat kabinet bersama jajaran pemerintahan, kehadirannya tidak terpantau awak media ketika memasuki kompleks Istana melalui akses di sekitar Jalan Veteran III.

Kemunculan Nusron di hadapan publik menjadi sorotan lantaran ia telah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu masih memerlukan keterangannya untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Catatan pemeriksaan menunjukkan bahwa KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Menteri ATR/BPN tersebut tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan dengan alasan adanya agenda internal di kementeriannya.

Penyidik kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pada kesempatan kedua itu, Nusron kembali tidak hadir karena disebut sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih menelaah alasan yang diberikan Nusron sebelum menentukan tindakan selanjutnya. Menurut KPK, keterangan menteri tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkara yang sedang ditangani, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini. Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron. Penyidik masih melakukan evaluasi atas dua kali ketidakhadirannya, termasuk mempertimbangkan penerbitan panggilan berikutnya atau langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK Luruskan Informasi Video Penjemputan Paksa

Di tengah perhatian publik terhadap pemeriksaan Nusron, beredar sebuah video yang diklaim memperlihatkan dirinya dijemput paksa oleh petugas KPK. Informasi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Budi Prasetyo.

Budi menegaskan bahwa rekaman yang beredar itu tidak berkaitan dengan tindakan penjemputan paksa oleh penyidik KPK. Ia meminta agar informasi mengenai video tersebut tidak dikaitkan dengan kegiatan penegakan hukum yang tidak sesuai dengan fakta.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” ujarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan ketika KPK masih menelaah alasan ketidakhadiran Nusron. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan penjemputan paksa perlu dibedakan dari proses pemeriksaan yang secara resmi sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Imigrasi Konfirmasi Perjalanan Nusron ke Singapura

Perjalanan luar negeri Nusron turut menjadi perhatian setelah ia tidak menghadiri pemanggilan KPK pada 15 Oktober 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa Nusron sempat melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam. Ia juga menyebut terdapat informasi mengenai perjalanan Nusron ke Malaysia.

Hendarsam menjelaskan bahwa Nusron telah kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026. Berdasarkan catatan keimigrasian, kepulangan tersebut dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Center dengan menggunakan kapal Majestic bersama rombongan.

“Pada 17 Oktober 2026, yang bersangkutan kembali ke Indonesia melalui TPI Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Majestic bersama rombongan,” kata Hendarsam.

Sebelum kembali ke Tanah Air, Nusron tercatat berangkat menuju Singapura pada 14 Oktober 2026 pukul 16.12 WIB. Keberangkatan tersebut berlangsung melalui TPI Pelabuhan Citra Tritunas, Batam.

Hendarsam menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Subdirektorat Cekal Direktorat Jenderal Imigrasi, belum terdapat permohonan pencegahan keimigrasian atas nama Nusron ketika ia meninggalkan Indonesia.

“Pada saat itu belum terdapat pengajuan pencegahan keimigrasian terhadap yang bersangkutan (negatif cekal),” jelas Hendarsam.

Ia menerangkan bahwa kewenangan Imigrasi dalam menerapkan pencegahan ke luar negeri dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari aparat penegak hukum dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, status negatif cekal pada saat keberangkatan Nusron menunjukkan bahwa permohonan pencegahan resmi belum diterima oleh pihak Imigrasi ketika pemeriksaan dilakukan.

KPK Ingatkan Pejabat Publik untuk Menghormati Proses Hukum

KPK sebelumnya telah meminta Nusron menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses pemeriksaan. Setelah ketidakhadiran pada pemanggilan pertama, Budi Prasetyo menekankan bahwa pejabat negara mempunyai tanggung jawab untuk memberikan contoh dalam menaati hukum.

“Sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” kata Budi pada Kamis (8/10/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga pernah menanggapi alasan ketidakhadiran Nusron yang berkaitan dengan kegiatan internal kementerian. Menurut Setyo, penjadwalan pemeriksaan seharusnya dapat dikoordinasikan dengan agenda kedinasan lainnya apabila masih tersedia waktu untuk melakukan penyesuaian.

Sikap KPK tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan panggilan pemeriksaan dalam proses pengumpulan keterangan. Meski demikian, langkah lanjutan terhadap Nusron masih bergantung pada evaluasi penyidik serta prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik juga masih berupaya memperdalam konstruksi perkara, termasuk menelusuri hubungan antara para tersangka dan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara suap maupun penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK

Perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dalam pengembangan kasus itu, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK juga menyampaikan bahwa nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar. Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk untuk wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam penanganan perkara tersebut, keterangan Nusron dipandang penyidik penting untuk membantu memperjelas proses administrasi pertanahan yang menjadi objek penyidikan, sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, kebutuhan penyidik terhadap keterangannya tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sampai Rabu (21/10/2026), KPK masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua pemanggilan sebelumnya dan belum memastikan jadwal pemeriksaan berikutnya. Di sisi lain, Nusron telah kembali ke Indonesia dan terlihat menghadiri sidang kabinet di Istana Kepresidenan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada koordinasi antara penyidik dan pihak Nusron, termasuk kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan. Publik kini menantikan langkah KPK berikutnya untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *