Nemukabar.com – Maemun, Founder Aktivist Connection, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Command Center dengan total nilai anggaran yang dialokasikan untuk proyek Command Center mencapai Rp339 miliar di Bawaslu RI dengan adanya dugaan keterlibatkan peran Arif Budiman yg saat ini menjabat sebagai PLT Sekertaris Bawaslu Provinsi Banten.
Perhatian terhadap Arif Budiman terkait menguat seiring munculnya berbagai informasi yang mengaitkan dirinya dengan lingkar pengambilan keputusan di internal Bawaslu. Dalam struktur birokrasi, kedekatan posisi dan relasi personal kerap menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan maupun distribusi proyek. Oleh karena itu, Maemun menilai bahwa pengusutan kasus ini tidak akan komprehensif tanpa menelusuri secara serius peran dan keterlibatan Arif Budiman termasuk Ketua Bawaslu RI.
Dalam konteks ini, posisi Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI menjadi krusial untuk dianalisis. Sebagai pimpinan tertinggi, ia memiliki kewenangan dalam menetapkan arah kebijakan strategis, menyetujui program prioritas, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan berskala nasional. Proyek Command Center, yang dikategorikan sebagai program strategis, secara logis berada dalam lingkup kebijakan yang tidak terlepas dari pengetahuan atau persetujuan pimpinan pusat.
Selain PLT Sekretaris Bawaslu Banten dan Ketua Bawaslu RI, nama Ike Mesisya Lasmi, Sekertaris Bawaslu Kota Tangerang Selatan, sebagai figur yang diduga memiliki pengaruh dalam pengelolaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Maemun menilai, hal ini tidak bisa dilepaskan dari posisi dan relasi kekuasaan yang dimiliki Arif Budiman. Dengan jabatannya di tingkat provinsi, ia dinilai berada dalam posisi strategis yang berpotensi memiliki keterkaitan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap dinamika pengelolaan proyek di lingkungan Bawaslu. Bahkan, muncul klaim bahwa ia (ike) berperan sebagai “mesin pencari uang”, sebuah istilah yang mengindikasikan dugaan fungsi strategis dalam pengelolaan proyek untuk bawaslu se indonesia. Ujar Maemun, dalam rilisnya, Senin, (06/04/2026).
Tidak berhenti pada dugaan perannya dalam proyek. Founder Aktivist Connection juga menyoroti gaya hidup dan profil kekayaannya yang dinilai tidak sejalan dengan posisi dan penghasilannya. Ia disebut kerap bepergian ke luar negeri bersama suaminya, (Arif Budiman) PLT Sekertaris Bawaslu Provinsi Banten serta mempublikasikan aktivitas tersebut di media sosial. Dalam waktu yang sama, beredar informasi mengenai renovasi rumah bernilai miliaran rupiah di kawasan Bintaro serta kepemilikan sejumlah aset tanah.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, pola seperti ini bukan hal baru. Gaya hidup mewah yang terekspos ke publik kerap menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul kekayaan. Kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi contoh paling mencolok, ketika sorotan terhadap gaya hidup keluarga membuka jalan bagi penyelidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Hal serupa juga terjadi pada Andhi Pramono, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah kekayaan keluarganya dipertanyakan publik. Tutur Maemun
Dalam kasus Bawaslu, kami mendesak KPK dan BPK RI segera audit menyeluruh terhadap harta kekayaan Arif Budiman, PLT Sekertaris Bawaslu Provinsi Banten dan Sekertaris Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Agar kasus ini tidak hanya sebatas laporan administratif, tetapi juga penelusuran mendalam terhadap kemungkinan adanya aliran dana yang tidak wajar. Permintaan ini mencakup pemeriksaan terhadap aset, sumber penghasilan, hingga potensi keterkaitan dengan proyek Command Center yang tengah disorot. Jelas Maemun.
Situasi ini sekaligus memperkuat kritik lama terhadap lemahnya pengawasan internal dan rendahnya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah. Ketika akses terhadap informasi terbatas dan kontrol tidak berjalan efektif, maka ruang bagi penyimpangan menjadi terbuka lebar. Dalam kerangka hukum, kondisi semacam ini dapat beririsan dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini juga menghadirkan ironi tersendiri. Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas pemilu justru berada dalam pusaran dugaan lemahnya pengawasan internalnya sendiri. Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi penjaga integritas demokrasi. Tutupnya












