AMKEI Kecam Dugaan Pembebasan Pelaku Pengeroyokan Tuce
POLHUKAM

AMKEI Kecam Dugaan Pembebasan Pelaku Pengeroyokan Tuce Lomang, Polisi Diminta Bertindak Tegas

×

AMKEI Kecam Dugaan Pembebasan Pelaku Pengeroyokan Tuce Lomang, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM — Sekretaris Jenderal Eksekutif DPP AMKEI, Hamka Djalaludin Refra, S.H. mendesak Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara untuk segera menangkap kembali dan memproses secara hukum tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Alm. Tuce Lomang.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan itu dilakukan oleh tiga orang pelaku, yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar, yang diduga menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian tangan kiri hingga menyebabkan putusnya urat. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun.

Namun kondisi korban terus memburuk. Pada Minggu, 29 Maret 2026 dini hari, korban kembali dirujuk ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur sebelum akhirnya dipindahkan kembali ke RSUD Karel Sadsuitubun. Dari hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Eksekutif DPP AMKEI Hamka Djalaludin Refra menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai janggal. Ia menyebut bahwa ketiga pelaku sempat diamankan oleh pihak kepolisian, namun dua di antaranya diduga telah dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga korban.

“Kami menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan tentunya melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, mewakili DPP AMKEI mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan,” tegas Hamka Djalaludin Refra, S.H. Sekretaris Jenderal Eksekutif DPP AMKEI, Jum’at (03/04/2026).

Hamka Djalaludin Refra, S.H. yang juga merupakan Direktur LBH KNPI DKI Djakarta itu menekankan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus diproses secara serius, dan menyeluruh.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” lanjutnya.

Hamka memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Ini bukan hanya soal satu peristiwa, tetapi menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Kami akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *