Nemukabar.com – Gelombang penolakan terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD semakin menguat. Dewan Pimpinan Nasional Mimbar Aksi dan Wacana Rakyat (DPN MAWAR) bukan hanya menolak, tetapi menyatakan perlawanan terbuka terhadap gagasan yang dinilai berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Ketua Umum DPN MAWAR, Martho Zaini Warat, menegaskan bahwa wacana tersebut merupakan skenario kemunduran demokrasi yang secara sistematis menggerus kedaulatan rakyat. Ia menyebut, pengalihan pilkada ke DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan bentuk pengambilalihan hak politik rakyat oleh elite.
“Ini bukan reformasi, ini restorasi kekuasaan elite. Rakyat didorong keluar dari arena demokrasi, lalu kekuasaan dikembalikan ke ruang-ruang gelap politik,” tegas Martho.
Ia mengingatkan bahwa prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4), serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang secara tegas mengatur pilkada langsung oleh rakyat. Dalam pandangannya, setiap upaya menggeser mekanisme ini berpotensi menabrak konstitusi dan merusak fondasi demokrasi elektoral.
Namun yang paling tajam, DPN MAWAR secara khusus menyerukan kepada partai-partai politik kecil untuk tidak diam dan ikut menolak wacana tersebut. Martho menilai, jika pilkada dikembalikan ke DPRD, maka partai kecil akan menjadi korban pertama dari konsolidasi kekuatan partai besar dan oligarki politik.
“Jangan naif. Kalau pilkada lewat DPRD, yang bermain adalah kekuatan besar, modal besar, dan transaksi besar. Partai kecil hanya akan jadi penonton, bahkan bisa tersingkir dari peta kekuasaan daerah,” ujar Martho dengan nada keras.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem pemilihan langsung, partai kecil masih memiliki ruang untuk membangun basis dukungan rakyat, mengusung kandidat alternatif, dan menciptakan kejutan politik. Namun jika mekanisme dialihkan ke DPRD, seluruh proses akan bergantung pada kalkulasi kursi dan lobi politik yang cenderung dimonopoli oleh partai besar.
“Ini soal hidup-mati partai kecil. Kalau mereka diam, itu sama saja menggali kubur politiknya sendiri. Demokrasi akan dikunci oleh segelintir elite, dan partai kecil hanya jadi pelengkap penderita,” katanya.
DPN MAWAR menilai, wacana ini sarat kepentingan politik jangka pendek yang mengorbankan prinsip demokrasi. Martho bahkan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk membangun kembali oligarki politik di tingkat lokal dengan cara yang lebih halus namun berbahaya.
Karena itu, ia menyerukan konsolidasi luas, tidak hanya dari masyarakat sipil, tetapi juga dari seluruh kekuatan politik yang masih memiliki komitmen terhadap demokrasi substantif.
“Ini saatnya partai kecil bersikap. Jangan tunggu dilindas sistem. Lawan sekarang, atau hilang dari panggung politik daerah selamanya,” tegasnya.
DPN MAWAR memastikan akan terus menggalang perlawanan terhadap wacana tersebut dan mengajak publik untuk tidak lengah terhadap setiap upaya yang berpotensi merampas hak politik rakyat.
“Demokrasi tidak boleh disandera. Jika pilkada diambil alih DPRD, maka yang mati bukan hanya sistem, tapi juga harapan rakyat untuk menentukan masa depannya sendiri,” pungkas Martho.












