NEMUKABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau warganya untuk tidak menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Larangan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemkot menilai kegiatan SOTR berisiko menimbulkan dampak yang tidak diinginkan, seperti kemacetan lalu lintas, kebisingan, hingga potensi gangguan ketertiban umum. Karena itu, masyarakat diminta menjaga suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/82/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H / 2026 M yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan SOTR yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah warga.
“Upaya ini dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan nyaman,” tulis keterangan Pemkot Depok dalam situs resmi Berita Depok, Sabtu (21/2).
Selain melarang SOTR, Pemkot Depok juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara tertib, terarah, dan bermanfaat selama Ramadan.
Pemerintah berharap partisipasi warga dapat memperkuat suasana religius yang damai serta meminimalkan potensi gangguan keamanan di wilayah Depok selama bulan puasa.












