NEMUKABAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Melalui regulasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur pola kerja selama Ramadan dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Jam Kerja ASN Senin–Kamis
Berdasarkan SE Gubernur, jam kerja ASN DKI Jakarta pada hari Senin hingga Kamis selama Ramadan 2026 dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB.
Waktu istirahat diatur pada pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB atau disesuaikan dengan kebijakan masing-masing unit kerja. Dengan skema ini, total jam kerja efektif ASN tetap terpenuhi meskipun durasinya lebih singkat dibandingkan hari kerja reguler.
Ketentuan Khusus Hari Jumat
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi pelaksanaan ibadah salat Jumat tanpa mengurangi efektivitas pelayanan pemerintahan.
Ketentuan jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Fleksibilitas Waktu Hingga 60 Menit
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pemberian fleksibilitas waktu kerja hingga 60 menit. ASN yang tidak bertugas langsung dalam pelayanan publik diperkenankan masuk kerja 60 menit lebih awal atau 60 menit lebih lambat dari jadwal yang telah ditetapkan.
Penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional agar akumulasi jam kerja tetap sesuai ketentuan. Namun demikian, fleksibilitas tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas di unit pelayanan langsung atau unit yang menuntut kehadiran fisik penuh.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga produktivitas aparatur sekaligus memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa perubahan jam kerja selama Ramadan tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Unit layanan seperti rumah sakit, puskesmas, sektor perhubungan, serta layanan darurat tetap beroperasi sesuai standar operasional yang berlaku.
Bagi unit kerja dengan sistem shift atau layanan 24 jam, pengaturan teknis tetap mengacu pada kebijakan operasional yang telah ditetapkan sebelumnya guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Kebijakan jam kerja ini berlaku sepanjang Ramadan 1447 Hijriah dan akan kembali normal setelah bulan suci berakhir.












