NEMUKABAR.COM – Sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dilaporkan mengalami penonaktifan status kepesertaan dalam waktu belakangan. Program PBI sendiri merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Melalui skema ini, seluruh iuran peserta ditanggung pemerintah sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mengacu pada informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan.
Pertama, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165, layanan Chat Assistant JKN (CHIKA), atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memastikan status kepesertaan.
Kedua, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial atau kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen berupa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, serta KTP elektronik.
Ketiga, berdasarkan dokumen kependudukan tersebut, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan reaktivasi kepesertaan KIS PBI bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah proses reaktivasi selesai, peserta dapat kembali mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit dengan melaporkan bahwa kartu telah aktif kembali.
Sementara itu, bagi peserta yang status kepesertaannya telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, pengajuan harus dilakukan kembali melalui Dinas Sosial dengan melampirkan dokumen kependudukan. Proses tersebut bertujuan agar peserta dapat didaftarkan ulang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan DTKS.












