NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti kuat bahwa dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 dilakukan secara terencana dan tidak bersifat spontan. Tindakan tersebut diduga diarahkan oleh jajaran pimpinan Maktour Travel.
Temuan itu menguatkan indikasi adanya upaya sistematis untuk mengaburkan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026).
“Berdasarkan informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak-pihak Maktour Travel, khususnya dari level petingginya,” ujar Budi.
KPK saat ini masih mematangkan analisis terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyalahgunaan kuota jemaah haji khusus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Modus yang terungkap antara lain pengalihan kuota, penggelembungan biaya perjalanan ibadah haji, serta praktik jual-beli jatah haji yang seharusnya dikelola secara transparan oleh Kementerian Agama.
Temuan terbaru terkait dugaan pemusnahan dan penyembunyian dokumen semakin menunjukkan kompleksitas perkara tersebut. Penyidik menduga sejumlah dokumen penting, seperti kontrak kerja sama, laporan keuangan, serta daftar jemaah, sengaja dihilangkan untuk menutupi aliran dana yang mencurigakan.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun mereka yang menghalangi proses hukum, dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Budi.
KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan hingga tuntas, termasuk dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar struktur internal Maktour Travel. Koordinasi juga terus dilakukan dengan Kementerian Agama dan instansi terkait guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji ke depan.
Lembaga antirasuah turut mengimbau masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan. KPK menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












