NEMUKABAR.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah pegawai Kemnaker memberikan kesaksian terkait praktik permintaan uang tidak resmi yang menggunakan kode tertentu.
Salah satu saksi, Nila Pratiwi Ichsan, Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, mengungkap adanya istilah khusus yang digunakan untuk menyamarkan praktik pemerasan, yakni “uang nonteknis” dan “uang administrasi”.
Pengakuan itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan saksi terkait aliran dana dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Nonteknis,” jawab Nila saat ditanya jaksa mengenai istilah uang yang dimaksud.
“Administrasi,” tambahnya saat jaksa kembali menanyakan istilah lain yang digunakan.
Dalam persidangan, Nila juga mengakui menerima uang hasil pemerasan dengan nilai yang cukup besar. Jaksa membacakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Nila menerima dana sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2024.
“Saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp370 juta sampai Rp1.850.000.000,” kata jaksa membacakan BAP.
Nila membenarkan keterangan tersebut, namun menjelaskan bahwa jumlahnya bersifat perkiraan.
“Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” ujar Nila di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa perbuatan Nila serupa dengan para terdakwa lain dalam perkara ini.
“Berarti sama dong perbuatan Saudara dengan para terdakwa ini,” kata jaksa.
Saat ditanya apakah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, Nila menjawab singkat, “Punya, Pak.” Namun ia mengakui tidak melakukan pencatatan atas uang yang diterimanya.
Kesaksian lain disampaikan Ida Rochmawati, Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker. Ia mengungkap bahwa uang hasil pemerasan sertifikasi K3 diduga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai dan pimpinan, bahkan disebut sebagai “rezeki”.
Jaksa mengonfirmasi pembagian dana tersebut, yang disebut terdiri dari 10 persen untuk operasional, serta 45 persen untuk pimpinan dan 45 persen untuk pegawai.
“Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan,” ujar Ida saat ditanya sumber penentuan persentase pembagian.
Ida menyebut dirinya menyetorkan uang tersebut kepada Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto.
“Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan,” kata Ida menirukan pernyataan Hery.
Dalam pemeriksaan lanjutan, jaksa menegaskan bahwa istilah “rezeki” berasal dari pimpinan.
“Yang mengatakan bahwa ini rezeki kan Pak Direktur tadi,” kata Ida.
Saat ditanya apakah ia dan pegawai lain mengamini pernyataan tersebut, Ida memilih diam.
Sidang tersebut juga dihadiri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Noel membantah terlibat dalam praktik pemerasan sertifikasi K3.
“Boro-boro nerima, tahu juga enggak. Istilah K3 saja saya enggak ngerti,” kata Noel kepada wartawan usai sidang.
Noel mengaku baru menjabat pada Oktober dan fokus menangani persoalan industri, termasuk kasus Sritex. Ia bahkan menyatakan siap menerima hukuman berat jika terbukti bersalah.
“Saya siap dihukum mati kalau terbukti melakukan pemerasan,” ujarnya.
Namun Noel juga menuding proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebagai jebakan.
“KPK lebih banyak nipunya. Hampir semua OTT itu operasi tipu-tipu,” klaim Noel.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Noel turut melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi mengalami nasib serupa.
“Hati-hati, Pak Purbaya. Saya dapat informasi A1, Pak Purbaya akan di-Noel-kan,” kata Noel.
Ia menilai sejumlah kebijakan pemerintah telah mengganggu kepentingan pihak tertentu.












