Pemerintah Siapkan Skema Baru THR TPG 2026, Dana Langsung
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Skema Baru THR TPG 2026, Dana Langsung Masuk Rekening Guru

×

Pemerintah Siapkan Skema Baru THR TPG 2026, Dana Langsung Masuk Rekening Guru

Sebarkan artikel ini
THR Lebaran 2026. Foto: Nemukabar.com.

NEMUKABAR.COM –  Tunjangan Hari Raya Tunjangan Profesi Guru (THR TPG) kembali menjadi perhatian para pendidik menjelang tahun anggaran 2026. THR TPG merupakan hak keuangan tahunan bagi guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR TPG tahun 2026. Proses penetapan waktu pencairan masih menunggu finalisasi anggaran dan pemutakhiran data administrasi guru secara nasional.

“Penyaluran THR TPG tahun 2026 masih dalam tahap sinkronisasi data dan penyesuaian kebijakan anggaran,” ujar pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan saat dikonfirmasi, Nemukabar.com, Selasa (27/01/2026).

Sebagai perbandingan, pada penyaluran THR TPG dan gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah mentransfer anggaran ke kas daerah pada 27 Desember 2025. Dana tersebut kemudian dicairkan kepada guru ASN di lebih dari 300 daerah pada awal tahun berikutnya.

Namun, mekanisme tersebut dinilai memerlukan waktu cukup panjang karena bergantung pada proses administrasi pemerintah daerah.

Pada 2026, pemerintah menerapkan skema baru dalam pencairan THR TPG. Dana tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.

“Transfer langsung ini bertujuan mempercepat pencairan dan meningkatkan transparansi,” kata sumber Kementerian Keuangan, kepada Nemukabar.com

Dalam mekanisme ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan bertindak sebagai penyalur resmi dana THR TPG kepada guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.

Pemerintah mengingatkan guru agar memastikan seluruh data administrasi telah valid. Beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Data Dapodik dan Info GTK terverifikasi

  • Memiliki NUPTK aktif

  • Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu

  • Memiliki sertifikat pendidik, NRG, dan SK mengajar resmi

  • Nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal kategori baik

“Kelengkapan data menjadi kunci utama agar THR TPG bisa cair tanpa kendala,” ujar pejabat Ditjen GTK.

Meski belum ditetapkan secara resmi, estimasi besaran THR TPG 2026 mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, yakni:

  • Guru ASN bersertifikasi: setara 1 kali gaji pokok

  • Guru non-ASN inpassing: sesuai gaji pokok dalam SK inpassing

  • Guru non-ASN tanpa inpassing: sekitar Rp1,5 juta per bulan

  • Guru honorer bersertifikasi: diproyeksikan sekitar Rp2 juta per bulan

Pemerintah menegaskan nominal tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai Peraturan Menteri Keuangan serta kebijakan anggaran terbaru.

THR TPG tidak hanya dimaknai sebagai tunjangan hari raya, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan negara atas profesionalisme guru dalam mendukung pendidikan nasional.

“THR TPG merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan guru,” kata pejabat Kementerian Pendidikan.

Guru diimbau terus memantau pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal pencairan THR TPG 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *