Diduga Mark Up Pengadaan Barang Asrama Haji Bekasi,
POLHUKAM

Diduga Mark Up Pengadaan Barang Asrama Haji Bekasi, FPBAK Desak Kejagung dan KPK Turun Tangan

×

Diduga Mark Up Pengadaan Barang Asrama Haji Bekasi, FPBAK Desak Kejagung dan KPK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM –  Forum Pemuda Bekasi Anti Korupsi (FPBAK) kembali menyoroti dugaan praktik mark up anggaran dalam pengadaan fasilitas tempat tidur di UPT Asrama Haji Bekasi pada tahun anggaran 2024. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Koordinator FPBAK mengungkapkan, pengadaan yang dipersoalkan mencakup Guhdo Spring Bed 2 In 1 New Prima berukuran 90 x 200 cm lengkap dengan ranjang tambahan dan sandaran, dengan total volume mencapai 304 unit.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, harga eceran tertinggi (HET) untuk satu unit spring bed tersebut pada tahun 2024 berada di kisaran Rp2,7 juta. Namun, dalam dokumen anggaran proyek pengadaan, total pagu yang tercantum dan telah direalisasikan mencapai Rp1.033.600.000 untuk jumlah unit yang sama.

FPBAK menilai selisih harga tersebut tidak rasional jika dibandingkan dengan harga pasar pada periode yang sama, sehingga menguatkan dugaan adanya penggelembungan anggaran yang menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.

“Ini sangat jelas menunjukkan adanya upaya mark up harga pada proyek pengadaan ini. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi kerugian sistemik yang menggunakan anggaran negara,” ungkap Jufri Koordinator FPBAK kepada awak media, Senin (26/01/2026)

Lebih jauh, FPBAK mengungkapkan bahwa dugaan kasus ini sejatinya telah lama dilaporkan. Laporan disebut telah disampaikan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang nyata dari aparat penegak hukum.

“Kami akan melaporkan hal ini ke KPK dan kami berharap KPK untuk serius dalam menanggapi laporan ini dan segera memeriksa oknum-oknum yang terkait dengan temuan tersebut, karena praktik seperti ini jelas merugikan negara secara mutlak,” tegas Jufri.

FPBAK juga menilai, momentum penetapan mantan Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus korupsi seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melihat persoalan korupsi di lingkungan Kementerian Agama secara lebih menyeluruh.

“Kasus ini membuktikan bahwa Kementerian Agama masih perlu dilakukan bersih-bersih secara serius. Jangan hanya berhenti di atas, tetapi lihat juga ke bawah,” ujarnya.

Jufri menegaskan, indikasi praktik korupsi masih berpotensi terjadi di level-unit kerja di bawah Kementerian Agama, termasuk pada proyek-proyek pengadaan barang dan jasa.

“KPK seharusnya juga melihat lebih ke bawah. Indikasi praktik korupsi masih terjadi dan kami meminta penegakan keadilan dilakukan sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

FPBAK memastikan akan terus mengawal laporan ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mereka menilai, pembiaran terhadap dugaan korupsi hanya akan memperparah rusaknya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pengelolaan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *