NEMUKABAR.COM – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengusulkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp25 juta per bulan. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kondisi fiskal nasional dan melemahnya daya beli masyarakat.
Rizal menyoroti defisit APBN 2025 yang mencapai 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), mendekati batas maksimal 3 persen. Menurutnya, kebijakan fiskal perlu diarahkan untuk mendorong konsumsi domestik.
“Memang ada potensi penurunan penerimaan PPh, tetapi efek penggandanya besar. Konsumsi meningkat dan akan berdampak langsung pada penerimaan PPN,” ujar Rizal usai Sidang Paripurna DPR di Senayan, dikutip Nemukabar.com, Kamis (15/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa kelompok pekerja cenderung membelanjakan penghasilannya untuk produk dalam negeri, sehingga kebijakan ini diyakini mampu menggerakkan ekonomi nasional.
Selain itu, Rizal menilai pembebasan PPh 21 juga dapat meringankan beban perusahaan, terutama yang selama ini menanggung pajak karyawan.
Rizal juga mendorong penyederhanaan sistem perpajakan melalui perluasan PPh Final dan pendekatan yang lebih humanis agar meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.












