NEMUKABAR.COM – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang menetapkan PPh 21 atas penghasilan tertentu ditanggung oleh pemerintah. Insentif tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang sektor padat karya.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua sektor. Pemerintah membatasi penerima pada bidang usaha tertentu seperti industri manufaktur padat karya, tekstil, alas kaki, furnitur, serta sektor pariwisata. Perusahaan juga harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai.
Insentif berlaku bagi pekerja tetap maupun tidak tetap, selama penghasilan bruto bulanan tidak melebihi batas yang ditentukan. Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21 secara berkala.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung keberlangsungan lapangan kerja di tengah ketidakpastian global.












