NEMUKABAR.COM – Pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru penyaluran bantuan sosial pada tahun anggaran 2026. Mulai tahun ini, seluruh bantuan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kriteria yang lebih ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Tiga program utama yang menggunakan DTSEN yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan difokuskan kepada rumah tangga prasejahtera yang masuk dalam kelompok desil terbawah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pemutakhiran data ini penting untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat terkini dan menjadi dasar penyaluran bansos pada triwulan mendatang. Melalui DTSEN, rumah tangga diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan prioritas pada desil 1 hingga 5.
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran bantuan PKH sebesar Rp3 juta per tahun bagi ibu hamil dan anak usia dini, Rp2,4 juta per tahun untuk lansia dan penyandang disabilitas berat, serta bantuan pendidikan mulai Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun sesuai jenjang sekolah. BPNT diberikan sebesar Rp200 ribu per tahap, sementara PIP disalurkan hingga Rp1,8 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK.
Masyarakat diminta aktif memeriksa status penerimaan bantuan melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan menggunakan data e-KTP. Pemerintah menegaskan hingga kini belum ada tambahan program bansos baru di luar tiga program utama tersebut.












