NEMUKABAR.COM— Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, serta mengganggu profesionalitas aparat negara. Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip supremasi sipil serta mempercepat agenda reformasi sektor keamanan.
Selama aksi berlangsung, massa AMPHI membawa berbagai poster dan spanduk yang menuntut konsistensi implementasi putusan tersebut. Koordinator aksi, Syahril, menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi masyarakat sipil dan harus dikawal secara serius.
“Putusan ini bukan hanya catatan hukum, tetapi momentum penting bagi demokrasi kita. Sudah terlalu lama penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil mengaburkan batas antara ranah keamanan dan ranah sipil,” tegas Syahril dalam orasinya. Ia menambahkan bahwa praktik tersebut membuka ruang politisasi aparat serta mengurangi kontrol publik terhadap institusi negara.
AMPHI menilai kewajiban mengundurkan diri bagi anggota Polri sebelum memasuki birokrasi sipil merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap jabatan publik bebas dari konflik struktural. Organisasi mahasiswa ini juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar putusan MK tersebut benar-benar dijalankan dan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
Dalam pernyataan sikap resminya, AMPHI menyampaikan lima tuntutan:
1. Mengapresiasi sepenuhnya Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dan meminta MK turut mengawasi pelaksanaannya oleh semua lembaga negara.
2. Mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh dengan menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan sipil atau menyesuaikan status mereka sesuai aturan.
3. Meminta Presiden, pemerintah, dan DPR menyelaraskan regulasi terkait, sehingga tidak ada celah hukum yang memungkinkan praktik serupa terjadi kembali.
4. Mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk segera mengambil langkah konkret memastikan implementasi putusan MK.
5. Mengajak masyarakat, mahasiswa, dan kelompok prodemokrasi untuk terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut demi menjaga supremasi sipil.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawasan aparat keamanan. AMPHI menegaskan akan terus memantau perkembangan implementasi putusan MK tersebut dan menyatakan siap menggelar aksi lanjutan apabila pemerintah ataupun Polri dinilai mengabaikan kewajiban konstitusionalnya.












