Kementerian ESDM Bentuk Satgas Sumur Minyak Masyarakat,
BERITA

Kementerian ESDM Bentuk Satgas Sumur Minyak Masyarakat, Pastikan Kepatuhan Aspek K3L

×

Kementerian ESDM Bentuk Satgas Sumur Minyak Masyarakat, Pastikan Kepatuhan Aspek K3L

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sumur Minyak Masyarakat guna memastikan kegiatan eksploitasi sumur rakyat berjalan sesuai ketentuan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat yang dilakukan pemerintah harus diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan sebagaimana berlaku di industri migas. Oleh karena itu, kehadiran Satgas dianggap krusial sebagai bentuk pengawasan terpadu.

“Setelah sumur masyarakat kita legalkan, otomatis pengelolaannya harus tunduk pada aturan keselamatan industri migas. Untuk itu, Satgas akan diturunkan agar pelaksanaannya sesuai standar,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Satgas ini tidak hanya berisi unsur Kementerian ESDM, tetapi juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Aparat Penegak Hukum (APH). Keterlibatan lintas lembaga ini dinilai penting untuk memperkuat aspek penertiban, terutama terhadap aktivitas sumur yang tidak sesuai aturan.

“Satgas akan beranggotakan berbagai K/L termasuk KLH dan aparat penegak hukum, sehingga fungsi pengawasan dan penertiban di lapangan bisa lebih efektif,” tambah Laode.

Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 34.000 sumur minyak masyarakat yang berpotensi dikerjasamakan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, sebelum dilibatkan dalam skema resmi, seluruh sumur wajib melalui tahapan legalisasi yang ketat, mulai dari inventarisasi, verifikasi data keaslian sumur, hingga pelaporan kepada pemerintah daerah.

Menurut Laode, tahapan verifikasi sangat penting untuk memastikan keberadaan dan potensi sumur sesuai dengan data koordinat yang diserahkan.

“Data yang masuk harus benar-benar dicek, jangan sampai hanya titik koordinat tanpa sumur nyata. Saat ini proses verifikasi sedang berjalan,” jelasnya.

Usai proses verifikasi, pemerintah daerah (Pemda) akan diminta menyiapkan pihak yang dapat mengelola sumur rakyat. Mekanisme pengelolaan bisa melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Skema ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal.

Laode juga menegaskan bahwa pemerintah telah menutup kesempatan penambahan data sumur minyak masyarakat setelah 2 Oktober 2025. Dengan demikian, sumur yang tidak terdata akan dianggap ilegal dan akan ditindak tegas.

“Mulai sekarang data tidak boleh bertambah. Jika ada sumur beroperasi di luar inventarisasi, maka statusnya ilegal,” tegas Laode.

Pembentukan Satgas ini merupakan langkah pemerintah dalam menata pengelolaan sumur rakyat yang selama ini berjalan secara tradisional dan kerap menghadapi persoalan keselamatan serta kerusakan lingkungan. Melalui regulasi dan pengawasan terpadu, diharapkan kegiatan produksi dapat berjalan lebih aman, berkelanjutan, dan memberi nilai tambah bagi masyarakat serta negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *