Nemukabar.com – Nama Fenty Lindari Amir Fauzi (52) kembali mencuat ke publik setelah ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan jual beli rumah bernilai miliaran rupiah. Laporan itu teregister dalam STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Jumat (05/12).
Korban, Nancy Fidelia Fatima (40), datang didampingi kuasa hukumnya, Sandi Suroso, SH.
Kasus ini menyeret serangkaian dugaan pelanggaran berat, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen otentik, hingga tindakan intimidatif yang menyasar keluarga korban. Nama Fenty semakin disorot karena ia pernah dipandang sebagai tokoh perempuan entrepreneur dan bahkan sempat digadang masuk bursa Calon Wakil Bupati Sukabumi pada Pilkada 2024.
Dari Figur Publik ke Terlapor Penipuan
Fenty selama ini dikenal sebagai pebisnis perempuan yang kerap tampil dalam berbagai kegiatan pemberdayaan perempuan. Namun citra tersebut kini kontras dengan tudingan yang menimpanya.
Rayuan, Dokumen Notaris, dan Rp1 Miliar yang Raib
Nancy menjelaskan bahwa ia terjebak dalam bujuk rayu yang dianggapnya sebagai bentuk kepercayaan antara teman. Fenty, kata Nancy, menawarkan rumah milik seseorang bernama Rudy Sinaga di kawasan Grand Dukuh Indah, Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan dalih bahwa rumah itu sudah berpindah kepemilikan kepada suaminya.
Berbagai dokumen legal ditunjukkan kepada Nancy, mulai dari PPJB, akta kuasa jual, hingga berita acara serah terima. Semuanya tampak sah dan dibuat di hadapan notaris.
“Saya kena tipu daya, manisnya mulut terduga pelaku. Dia bilang sedang butuh uang karena terlibat masalah hukum. Saya niat menolong, eh malah begini,” ujar Nancy.
Teror ke Keluarga, Anak Jadi Trauma
Kerugian Nancy ternyata bukan sekadar materi. Ia mengaku mendapat tekanan dan intimidasi yang menyasar keluarga.
“Dia bukan hanya menipu, tapi juga menjelekkan saya. Yang paling membuat saya terpukul adalah dia meneror anak-anak saya sampai trauma dan harus dirawat psikiater,” ungkap Nancy.
Nancy juga menyebut ada korban lain dari kasus serupa yang bahkan disebut-sebut meninggal dunia akibat tekanan dari aksi terlapor.
“Harapan saya tidak ada korban lagi. Saya tahu ada korban yang sampai meninggal. Saya nanti akan bongkar faktanya. Saya ingin korban lain berani speak up,” ujarnya.
Dugaan Pemalsuan Akta dan Laporan yang Menumpuk
Dalam laporannya, Nancy menuding Fenty melakukan serangkaian perbuatan yang melanggar Pasal 378 (penipuan), 372 (penggelapan), serta 263–264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta otentik. Dokumen notaris yang diberikan kepada Nancy—PPJB No. 47 dan Akta Kuasa Menjual No. 48 diduga kuat dipalsukan karena ia tak pernah menghadap notaris untuk menandatangani keduanya.
Sertifikat rumah SHM No. 05106 juga hingga kini disebut masih berada di tangan terlapor.
Kuasa Hukum: “Kami Yakin Laporan Ini Kuat”
Kuasa hukum korban, Sandi Suroso, SH, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh adalah pidana.
“Ada dugaan kuat tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta otentik. Semuanya masuk koridor pidana,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai pesan intimidatif yang diduga dikirim terlapor, Sandi menyatakan itu akan dibuat dalam laporan terpisah.
“Kami fokus dulu pada laporan utama. Untuk intimidasi dan kekerasan verbal, tentu akan ada langkah hukum terpisah,” katanya.
Terkait isu bahwa terlapor disebut-sebut pernah beberapa kali lolos dari jeratan hukum, Sandi tetap optimistis.
“Kami yakin dengan data dan fakta yang kami punya. Tinggal bagaimana penyidik mengembangkan berdasarkan kewenangannya,” ujarnya.
Kasus Semakin Terang Benderang
Polda Metro Jaya kini tengah memverifikasi dokumen-dokumen yang diserahkan korban dan menelusuri rekam jejak laporan serupa yang diduga pernah melibatkan Fenty sebelumnya.
Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu sorotan publik mengingat terlapor pernah menjadi figur yang dipuji sebagai pengusaha perempuan dan sempat disebut masuk radar politik lokal.












