
Nemukabar.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara resmi melaporkan insiden teror mengerikan yang dialami jurnalis Tempo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat, 21 Maret 2025. Teror tersebut berupa pengiriman kepala babi dalam kotak kardus berlapis styrofoam, yang dikirimkan kepada jurnalis perempuan Tempo, Francisca Christy Rosana.
Paket mencurigakan ini pertama kali diterima oleh petugas keamanan kantor redaksi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, paket baru dibuka oleh Francisca keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB. Saat paket dibuka, ditemukan kepala babi dengan kondisi kedua telinganya terpotong, yang diduga kuat sebagai simbol ancaman pembunuhan.
Menanggapi insiden tersebut, Koordinator KKJ Erick Tanjung mengecam aksi teror ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
“Hari ini kami resmi melaporkan kasus teror berupa pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo, yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan yang juga host siniar Bocor Halus,” ujar Erick Tanjung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Erick menegaskan bahwa pengiriman kepala babi dengan kondisi telinga yang terpotong memiliki pesan ancaman yang nyata dan tidak bisa dianggap remeh. Ia mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik aksi tersebut.
“Kami meminta polisi segera bertindak, usut pelaku dan bongkar motif di balik aksi teror ini,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, KKJ didampingi oleh Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yastra, serta tim kuasa hukum. Mereka juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan bukti panggilan telepon dari nomor luar negeri yang diduga terkait dengan aksi teror ini.
Menurut Erick, ini bukan pertama kalinya Francisca menjadi target intimidasi. Sebagai host siniar Bocor Halus, ia dikenal kritis terhadap berbagai isu nasional, mulai dari kebijakan pemerintah hingga permasalahan politik dan banjir di Jakarta.
Selain Francisca, jurnalis Tempo berinisial HA yang juga terlibat dalam Bocor Halus pernah menjadi sasaran intimidasi serupa. Ia mengalami perusakan kaca mobil dan dibuntuti oleh orang tak dikenal, menambah daftar panjang ancaman terhadap para jurnalis.
Erick menegaskan bahwa aksi teror ini bukan sekadar ancaman terhadap individu, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers.
“Ini jelas bukan serangan personal. Ini adalah serangan terhadap kerja jurnalistik, dan merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, KKJ melaporkan pelaku dengan dasar hukum Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman ini tidak main-main, karena pengiriman kepala babi dengan kondisi telinga terpotong mengandung simbol kekerasan dan pembunuhan,” pungkas Erick.