
Nemukabar.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengadakan perbincangan santai dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, di sela-sela acara buka puasa bersama di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. Salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan itu adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR.
Puan mengungkapkan bahwa baik Jokowi maupun Surya Paloh mempertanyakan sejumlah poin penting dalam revisi UU tersebut. Menurut Puan, ia menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga poin utama.
"Kami menyampaikan kepada Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh bahwa ada tiga poin penting dalam revisi UU TNI ini," kata Puan dalam konferensi pers usai acara buka puasa bersama.
Puan juga menambahkan bahwa Jokowi dan Surya Paloh menerima penjelasan tersebut dengan baik dan meminta agar DPR lebih aktif dalam mensosialisasikan perubahan UU TNI kepada masyarakat guna mencegah potensi kesalahpahaman.
Revisi UU TNI yang disahkan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II Tahun 2024-2025 DPR pada Kamis, 20 Maret 2025, mendapat perhatian luas dari publik. Puan menjelaskan bahwa tiga substansi utama yang direvisi meliputi:
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Pasal 7,
Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Pasal 47, dan
Batas Usia Pensiun Prajurit di Pasal 53.
Pada Pasal 7, revisi dilakukan dengan menambah tugas pokok TNI dari sebelumnya 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan itu mencakup dukungan dalam menghadapi ancaman siber dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sementara itu, Pasal 47 mengatur penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam UU lama, prajurit aktif hanya diperbolehkan menempati jabatan di 10 kementerian atau lembaga. Namun, revisi kali ini menambahkan 4 pos jabatan baru berdasarkan kebutuhan kementerian dan lembaga terkait.
Kemudian, perubahan signifikan lainnya terjadi pada Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI. Batas pensiun untuk golongan tamtama dan bintara yang sebelumnya 53 tahun kini diperpanjang menjadi 55 tahun. Sementara itu, perwira tinggi bintang tiga yang sebelumnya pensiun di usia 58 tahun kini dapat mengabdi hingga usia 62 tahun.
Puan menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
"Kami bersama pemerintah memastikan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujar Puan, yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan.
Namun, terdapat perbedaan informasi terkait Pasal yang direvisi. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa hanya ada tiga Pasal yang mengalami perubahan, yakni Pasal 3, 47, dan 53. Dasco menilai revisi ini bertujuan untuk memperkuat implementasi ketentuan yang diatur dalam undang-undang lembaga negara lainnya.
"Revisi ini adalah penguatan agar aturan yang berlaku dapat berjalan selaras dengan ketentuan di undang-undang instansi lain," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Jokowi dan Surya Paloh juga memberikan masukan agar revisi UU TNI disosialisasikan dengan baik kepada publik. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan menghindari munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan revisi ini, DPR dan pemerintah berharap agar peran TNI semakin kuat, profesional, dan tetap tunduk pada prinsip supremasi sipil dalam menjalankan tugasnya, baik di masa damai maupun saat menghadapi potensi ancaman nasional.