NEMUKABAR.com - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 kini memasuki masa tenang pada 24 hingga 26 November 2024. Sesuai dengan Pasal 1 Angka 18 PKPU 13/2024, masa tenang merupakan periode di mana aktivitas kampanye dilarang keras untuk memberikan kesempatan kepada pemilih mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan.
Namun, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menemukan adanya potensi pelanggaran yang melibatkan Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, berupa penyebaran pesan melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut mendukung pasangan calon nomor urut 1, H.M. Ridwan Kamil dan H. Suswono (RIDO), dengan ajakan kepada masyarakat Jakarta untuk memilih mereka sebagai pemimpin ideal.
KIPP Jakarta menyoroti bahwa hingga saat ini, pembuat dan penyebar pesan tersebut belum diketahui. Namun, isi pesan itu dianggap memiliki potensi memengaruhi pemilih di masa tenang, melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam regulasi pemilu.
Permintaan Klarifikasi ke Bawaslu;
KIPP Jakarta mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk segera bertindak, termasuk memanggil langsung Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto guna memastikan kebenaran keterlibatannya. Jika Prabowo terbukti tidak terlibat, maka langkah ini penting untuk menetralisasi tudingan dan mencegah persebaran informasi hoaks yang dapat mencederai proses demokrasi.
"Pemanggilan ini penting untuk mengklarifikasi apakah surat tersebut memang dibuat dan disebarkan oleh beliau, atau justru merupakan upaya pihak tertentu yang ingin mendiskreditkan kandidat lain atau menciptakan kegaduhan di masa tenang," ujar perwakilan KIPP Jakarta.
Selain itu, KIPP Jakarta juga meminta Bawaslu mengusut tuntas penyebar awal pesan tersebut. Jika terbukti melanggar, pelaku harus dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga integritas penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta 2024.
Ancaman pada Netralitas Pemilu;
Dugaan pelanggaran ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pentingnya masa tenang sebagai penyeimbang sebelum hari pencoblosan. Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, khususnya pada Pilgub DKI Jakarta yang strategis.
Dengan langkah cepat dari Bawaslu dan klarifikasi dari pihak terkait, diharapkan situasi dapat terkendali dan pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan penuh kebebasan dan tanpa intervensi.