NEMUKABAR.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang meminta pejabat tinggi negara memangkas belanja perjalanan dinas pada tahun anggaran 2024. Surat bernomor S-1023/MK.02/2024, tertanggal 7 November 2024, ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, serta pimpinan lembaga pemerintah dan kesekretariatan negara. Efisiensi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
"Surat ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, kepada CNBC Indonesia, Sabtu (9/11/2024).
Poin Penting Instruksi Pemangkasan Biaya Perjalanan Dinas, Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin instruksi yang harus dipatuhi oleh kementerian dan lembaga terkait, antara lain:
1.Pengkajian Kembali Anggaran: Menteri Keuangan meminta seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk mengevaluasi kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas, memastikan bahwa penghematan tidak mengurangi efektivitas program yang dijalankan masing-masing instansi.
2. Penghematan Minimal 50%: Setiap kementerian dan lembaga diwajibkan memangkas minimal 50% dari sisa anggaran perjalanan dinas yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024.
3. Pengajuan Dispensasi: Bila terdapat kebutuhan mendesak yang mengharuskan perjalanan dinas setelah pemangkasan anggaran, instansi terkait dapat mengajukan dispensasi kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sisa dana tersebut.
4. Pengecualian Bagi Unit Tertentu: Pemangkasan anggaran ini dikecualikan untuk unit kerja yang pelaksanaan tugasnya mengharuskan perjalanan dinas, seperti penyuluh pertanian, penyuluh agama, dan diplomat di kedutaan besar.
5. Penghematan Mandiri dan Koordinasi Revisi Anggaran: Kementerian dan lembaga diminta melakukan revisi anggaran secara mandiri melalui mekanisme pembatasan di DIPA dan mencantumkan catatan penghematan pada halaman IV.A DIPA, yang dikoordinasikan hingga ke satuan kerja vertikal.
6. Proses Revisi di Kanwil Ditjen Perbendaharaan: Semua revisi catatan penghematan pada halaman IV.A DIPA harus melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bentuk pencatatan penghematan.
7. Pembatasan Permintaan Pembayaran Sebelum Revisi: Agar instruksi ini berjalan efektif, kementerian/lembaga/satuan kerja tidak diizinkan mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum mencantumkan revisi penghematan di halaman IV.A DIPA.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan pengeluaran negara dan menyalurkan anggaran secara lebih optimal pada program prioritas yang langsung dirasakan oleh masyarakat.