NEMUKABAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Kepolisian RI memperluas uji coba penerapan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM A, B, dan C, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
"Evaluasi dari pelaksanaan uji coba sebelumnya menunjukkan hasil positif di masyarakat, walau masih ada beberapa aspek yang perlu penyempurnaan," ungkap David pada Sabtu (9/11/2024). "Aturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, bukan sebagai penghambat proses perizinan," tegasnya.
David juga mengumumkan rencana integrasi sistem BPJS Kesehatan dengan aplikasi permohonan SIM Polri. “Dengan integrasi ini, petugas bisa mengecek status JKN pemohon secara real-time,” jelasnya. Apabila pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap dapat mengajukan SIM sambil mendaftar melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengikuti skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 memberikan tenggat hingga 1 Juli 2025 bagi Presiden Joko Widodo untuk menetapkan tarif iuran baru.
Sementara itu, aturan iuran sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022 masih berlaku:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung penuh oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah: Iuran sebesar 5% dari gaji dengan pembagian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan swasta: Sama dengan skema PPU pemerintah, yakni 5% dari gaji.
4. Keluarga tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua): Iuran 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh pekerja.
5. Peserta mandiri dan bukan penerima upah (PBPU) memiliki rincian tarif sebagai berikut:
- Kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan bantuan subsidi Rp7.000 dari pemerintah.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan ahli waris mereka: Iuran 5% dari 45% gaji PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.
Iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dengan denda 5% jika terjadi tunggakan selama 45 hari dan peserta memerlukan rawat inap. Berdasarkan Perpres 64/2020, denda maksimum adalah Rp30 juta.
Dengan adanya perubahan skema iuran yang akan datang, pemerintah berharap sistem baru ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.