Iklan

Wujudkan Pilkada Jurdil Provinsi Riau; KMPRJ Mendesak DKPP Copot Komisioner KPU-BAWASLU Tidak Netral

Kamis, 31 Oktober 2024, Oktober 31, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T11:48:08Z

Habza Jusbil Aktro (ketua umum Komunitas Mahasiswa Pascasarjana Riau-Jakarta (KMPRJ) & Mahasiswa Magister Public Policy and Governance Universitias Indonesia)


NEMUKABAR.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau (KPU-Riau) menyelenggarakan debat publik perdana pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, yang digelar di SKA Co Ex, pada Selasa (29/10/2024) malam. 


Debat perdana yang di selenggarakan oleh KPU Riau,  pada selasa malam itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat Riau, terkhusunya kalangan mahasiswa Pascasarjana yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta, dan menjadi topik perbincangan serius di kalangan mahasiswa yang berada di luar Provinsi Riau terkait prosesi debat diselenggarakan tersebut.


Menyikapi hal itu, Habza Jusbil Aktro selaku ketua umum Komunitas Mahasiswa Pascasarjana Riau-Jakarta (KMPRJ) Dan sebagai Mahasiswa Magister Public Policy and Governance Universitias Indonesia, terkait adanya kejanggalan yang yang terjadi pada saat debat yang di selenggarakan.


Ketua umum KMPRJ Habza Jusbil Aktro berpendapat bahwa KPU Riau tidak siap dalam menyelenggarakan debat Cagub dan Cawagub, dan menilai KPU Riau tidak profesional dalam memilih Panelis dalam debat Cagub dan Cawagub Provinsi Riau tersebut.


Dr. Syafriadi yang ditunjuk sebagai salah satu Panelis dalam debat publik pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 terindikasi merupakan salah satu pendukung dari salah satu paslon Cagub dan Cawagub


Keberadaan Dr. Syafriadi, sebagai salah satu panelis, membuat masyarakat bertanya-tanya, khususnya yang mengetahui status yang bersangkutan terindikasi mendukung salah satu kontestasn Paslon Cagub dan Cawagub.


Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial TikTok usai pelaksanaan debat perdana Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 pada malam itu. dalam Video menampilkan seorang anggota tim Panelis debat Dr. Syafriadi, hadir dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh calon Wakil Gubernur Riau nomor urut 1 SF Haryanto, yang mengakibatkan Dr. Safriadi dinyatakan bersalah sebagai panelis oleh KPU Riau. 


Habza berpandangan, sebagai Panelis tindakan yang dilakukan oleh Dr. syafriadi ini dinilai melanggar etika profesional dan merusak prinsip netralitas yang harus dijaga dalam proses debat publik.


Mahasiswa Magister Public Policy and Governance Universitas Indonesia Habza menilai KPU Riau tidak selektif dalam memilih dan menetapkan Panelis debat


Oleh karena itu Habza Jusbil Aktro melalui organisasi yang ia pimpin KMPRJ akan bersurat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kejadian ini, dan KMPRJ meminta agar DKPP memeriksa seluruh Komisioner KPU Riau dan juga seluruh Komisoner Bawaslu Riau


"Terkait hal ini Kami akan bersurat ke DKPP untuk meminta DKPP memeriksa seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Riau agar tidak terjadinya hal yang serupa dikemudian hari, dan demi tegaknya netralitas agar terwujudnya proses pemilu yang Jurdil" tutup Mahasiswa Magister Universitias Indonesia tersebut.

Komentar

Tampilkan

  • Wujudkan Pilkada Jurdil Provinsi Riau; KMPRJ Mendesak DKPP Copot Komisioner KPU-BAWASLU Tidak Netral
  • 0

Terkini