NEMUKABAR.com - Perkara pidana sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kini memasuki sidang kelima, di mana agenda hari ini memaparkan kesaksian penting dari pihak pelapor, yaitu pengembang yang memasarkan unit apartemen kepada Ike Farida, serta empat mantan kuasa hukumnya. Kesaksian ini diharapkan dapat membuka lebih dalam terkait dugaan sumpah palsu yang dituduhkan kepada terdakwa Ike Farida.
Kasus ini bermula dari dugaan sumpah palsu dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ike Farida ke Mahkamah Agung pada tahun 2020. Bukti baru atau novum yang diajukan Ike ternyata merupakan dokumen yang sebelumnya telah digunakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, dalam memori PK-nya, melalui kuasa hukum Nurindah MM Simbolon, Ike menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa novum tersebut baru ditemukan. Kesaksian ini menjadi dasar tuduhan sumpah palsu terhadap Ike Farida.
Pengembang Ungkap Kronologi Pemesanan Apartemen oleh Ike Farida;
Dalam kesaksiannya, pihak pengembang mengungkap bahwa pemesanan unit apartemen oleh Ike Farida dilakukan pada Mei 2012.
"Sejak awal, kami telah menyampaikan bahwa apartemen dapat dibeli atas nama badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau secara pribadi," ujar Ai Siti Fatimah, bagian legal pengembang.
Awalnya, Ike Farida memesan apartemen atas nama kantor hukum, Farida Law Office, namun akhirnya dialihkan atas nama pribadi karena keterbatasan badan hukum yang dimiliki. Namun, proses jual beli terhambat karena Ike Farida yang bersuamikan warga negara asing tidak memiliki perjanjian pisah harta saat pemesanan apartemen tersebut. Hal ini menghalangi pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tanpa perjanjian pisah harta, kepemilikan properti akan menjadi harta bersama, dan Warga Negara Asing tidak bisa memiliki hak milik properti di Indonesia," lanjutnya.
Lebih jauh, pengembang menyatakan bahwa sejak 2012 mereka telah menawarkan pengembalian dana pesanan apartemen kepada Ike Farida, namun selalu ditolak sehingga persoalan ini terus berlarut-larut hingga lebih dari satu dekade.
Kontroversi Sumpah Novum dan Keterlibatan Kuasa Hukum;
Sidang hari ini juga menghadirkan kesaksian dari mantan kuasa hukum Ike Farida, Nurindah MM Simbolon, yang terlibat dalam penyusunan memori Peninjauan Kembali tahun 2020. Melalui kuasa hukumnya, Lammarasi Sihalolo, Nurindah mengklarifikasi bahwa pengajuan novum serta sumpah bahwa bukti tersebut baru ditemukan dilakukan atas persetujuan Ike Farida. "Klien saya hanya mengikuti instruksi dari Ibu Ike Farida, dan tidak mungkin bertindak atas inisiatif pribadi,” tegas Lammarasi.
Pernyataan ini menambah dimensi kompleks pada kasus ini, mengingat Nurindah kala itu adalah advokat junior yang bekerja di bawah bimbingan Ike Farida sebagai advokat senior.
Pembelaan dan Panggilan Empat Mantan Advokat sebagai Saksi;
Di sisi lain, terdakwa Ike Farida menyayangkan keputusan Jaksa menghadirkan empat mantan kuasa hukumnya sebagai saksi. “Advokat memiliki kode etik untuk menjaga kerahasiaan kliennya, dan kami meminta Jaksa bekerja secara profesional,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Ike Farida.
Hakim pun memutuskan bahwa empat mantan advokat tersebut akan dipanggil kembali pada sidang berikutnya, Senin (28/10), untuk memberikan kesaksian setelah diambil sumpah.
Di luar ruang sidang, sejumlah pengunjung mengenakan seragam putih bertuliskan “Jangan Korbankan Mantan Kuasamu, dia bertindak atas persetujuanmu, tegakkan hukum pelaku sumpah palsu (242 KUHP)”, sementara beberapa lainnya mengenakan seragam merah dengan tanda barcode, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Kasus yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini memperlihatkan bagaimana persengketaan hukum bisa berujung pada pidana sumpah palsu yang kini sedang diuji di meja hijau.