NEMUKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan intensif terkait izin importasi yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Dalam pernyataan singkatnya kepada awak media, Thomas menyampaikan bahwa dirinya memilih menyerahkan segala proses hukum ini kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. “Saya menyerahkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” ujar Thomas ketika digiring menuju kendaraan tahanan pada Selasa malam (29/10/2024).
Kejagung menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pemberian izin importasi ratusan ton gula yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Thomas saat itu. Padahal, Indonesia tengah mengalami surplus gula, sehingga kebijakan impor ini dipandang tidak tepat. Berdasarkan penyidikan awal, pemberian izin tersebut diduga memberikan keuntungan pribadi maupun pihak lain yang tidak seharusnya, dan berdampak serius pada kerugian keuangan negara.
Selain Thomas Lembong, Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang disebutkan berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka. CS disinyalir turut terlibat dalam proses perizinan dan distribusi gula yang dikaitkan dengan dugaan korupsi ini.
Kejagung memutuskan untuk menahan Tom Lembong dan CS selama 20 hari pertama di rumah tahanan kejaksaan. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan untuk melengkapi proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian publik mengingat dampaknya pada ekonomi nasional, khususnya di sektor pangan. Kejagung berjanji akan menuntaskan penyidikan hingga tuntas untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.