Kelompok Pendukung Penegakan Hukum dihadang Kamaruddin Simanjuntak
NEMUKABAR.com - Sidang kasus pidana sumpah palsu yang melibatkan advokat terkenal dan pakar hukum ketenagakerjaan, Ike Farida, kembali digelar pada Senin (21/10). Pada sidang keempat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua eksepsi terdakwa, sehingga sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa.
Majelis Hakim juga belum memberikan keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ike Farida. Penahanan Ike sendiri telah berlangsung sejak 4 September 2024, setelah penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, suasana di luar ruang sidang dipenuhi oleh para pendukung. Kelompok pendukung Ike Farida mengenakan kaos berwarna merah dan kuning, menyerukan tuntutan keadilan. Di sisi lain, kelompok pendukung penegakan hukum yang mendukung kasus ini hadir mengenakan pakaian berwarna biru, membagikan selebaran berisi kronologi kasus ini.
Kasus ini berakar dari sengketa properti yang dimulai pada tahun 2012. Ike Farida, yang menikah dengan warga negara asing tanpa perjanjian pisah harta, mengalami kendala hukum dalam menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Tidak terima dengan situasi tersebut, Ike menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ike pun tidak berhasil.
Kelompok pendukung penegakan hukum menjelaskan bahwa pada tahun 2014, pengembang telah mencoba mengembalikan uang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun Ike Farida menolak tawaran tersebut. “Pengembang sudah menawarkan solusi sejak lama, tapi penolakan dari pihak Ike yang membuat perkara ini berkepanjangan,” ungkap Syarifah, salah seorang pendukung.
Kasus pidana sumpah palsu yang saat ini disidangkan bermula dari laporan pengembang pada tahun 2020, setelah Ike Farida melalui kuasa hukumnya, Nurindah M.M. Simbolon, mengajukan bukti baru (novum) dalam proses banding. Novum tersebut disebut ditemukan pada 22 Februari 2020 di kantor hukum Farida Law Office, dan menurut kuasa hukum Ike, belum pernah diajukan sebelumnya.
Jaksa mendakwa Ike Farida dengan pelanggaran Pasal 242 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2, terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Kasus ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dr. Adi Darmawansyah, SH., MH., seorang pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, menjelaskan bahwa pasal yang didakwakan kepada Ike Farida mengharuskan adanya unsur objektif dan subjektif. “Keterangan yang diberikan di bawah sumpah haruslah palsu dan diketahui palsu oleh pemberi keterangan. Selain itu, Pasal 55 mengatur keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika, membantah tuduhan sumpah palsu tersebut. Menurutnya, kliennya tidak pernah hadir langsung di persidangan yang dipermasalahkan dan seluruh proses diwakili oleh kuasa hukumnya yang terdahulu, yang kini telah dilaporkan ke Peradi. "Ike tidak bisa dianggap bersalah atas tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum sebelumnya," tegas Agustrias.