Iklan

Masyarakat yang Bekerja Dipotong Gajinya 3%, Segini Imbal Hasilnya

Minggu, 02 Juni 2024, Juni 02, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T05:57:56Z

Para pencari kerja memadati Gedung Sultan Suriansyah seusai pembukaan pameran bursa kerja atau Job Fair 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (26/2/2020).

Nemukabar.com - Masyarakat akan dipotong gajinya untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dalam peraturan yang diteken Pemerintah Peserta Tapera wajib membayar iuran senilai 3%.


Bagi pekerja yang memiliki gaji UMR DKI Jakarta yakni Rp5.067.381, iuran Tapera berkirar Rp150.000 per bulan. Di mana, para karyawan harus menanggung 2,5% atau Rp125.000 dan sisanya oleh pemberi kerja.


Nantinya dana peserta akan dikelola sehingga menghasilkan imbal hasil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020, Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:


a. deposito perbankan;


b. surat utang pemerintah pusat;


c. surat utang pemerintah daerah;


d. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sehingga ada kemungkinan imbal hasil dari Tapera berkisar 5% - 6% per tahun. Peserta Tapera bisa dimulai dari usia 20 tahun dan kepesertaan berakhir di usia pensiun atau sekitar usia 50 tahun. Jadi total maksimal simpanan yang bisa dilakukan adalah 30 tahun.


Dengan asumsi imbal hasil pemupukan Tapera selama 30 tahun untuk gaji Rp5 jutaan dan potongan Rp150.000/ bulan serta bunga 5% per tahun (yakni sebesar imbal hasil surat utang negara) maka keuntungan investasi yang didapatkan adalah Rp125 juta. Hasil itu mungkin baru bisa digunakan untuk tanda jadi atau down payment ketika ingin membeli rumah.



Komentar

Tampilkan

  • Masyarakat yang Bekerja Dipotong Gajinya 3%, Segini Imbal Hasilnya
  • 0

Terkini