Nemukabar.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah sebagai saksi penyidikan perkara dugaan suap terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin (03/Juni/2024).
Selain itu KPK, hari ini juga memanggil empat pihak swasta sebagai saksi dalam perkara yang sama yakni Hendri Utama, Rizki Agung Sunarjo, Bayu Chandra, dan Syukri.
Meski demikian KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal keterangan apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Ali mengatakan tim penyidik KPK saat ini tengah mengusut dua tersangka pemberi suap terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Meski demikian salah satu tersangka tersebut, yakni Piton Enumbi, tutup usia karena masalah kesehatan.
"Tersangka yaitu PE, Kamis (30/5), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski telah berstatus tersangka, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Piton Enumbi. Dengan meninggalnya Piton, KPK akan segera membahas kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," ujarnya.
Nama Piton Enumbi muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Lukas Enembe. Dalam perkara suap tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Jaksa KPK kemudian menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Namun perkara Lukas Enembe juga kemudian dihentikan karena yang bersangkutan tutup usia di RSPAD, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023).