Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta (KMP NTB Jakarta), Senin (03/Juni/2024). Foto: Istimewah
Nemukabar.com - Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta (KMP NTB Jakarta) bongkar keterlibatan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (IDP) kerap kali berurusan dengan institusi penegak hukum, baik di Polda NTB maupun di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), diduga IDP Sapaan Akrab Bupati Bima, terlibat kasus korupsi di lingkup Pemda Bima, serta keluarga dan kelompoknya.
Hal itu disampaikan Johan Jauharin, Ketua Umum Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta (KMP NTB Jakarta), melalui release yang diterima wartawan di Jakarta, pada Senin 03/06/2024.
“Dalam kurung waktu hampir sepuluh tahun IDP memimpin, persoalan korupsi bukan menurun, justru grafik menunjukan kenaikan cukup signifikan setiap tahun, bahkan mencapai pada titik yang sangat menghawatirkan yaitu darurat korupsi,” ucap Johan, pemuda asal Bima.
Ia juga merasa tindakan korupsi yang ada di Bima saat ini menjadi persoalan yang menghambat kemajuan daerah Bima. Hampir sebagian proyek rekanan Pemkab dikerjakan secara ugal-ugalan, asal jadi yang penting mereka mendapatkan keuntungan yang besar. Tidak peduli dengan kualitas pekerjaan.
“Berdasarkan data yang kami peroleh dari berbagai sumber, ditemukan berbagai skandal korupsi dilingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang diduga kuat melibatkan IDP. Kasus tersebut kami mengklasifikasikan 15 paket proyek jumbo dan 10 klaster korupsi, mulai dari tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2024,” ungkapnya.
Bedarkan catatan yang dimiliki KMP NTB Jakarta, ada sejumlah kasus korupsi yang melibatkan IDP selaku Bupati Bima dan kroninya; pertama, dugaan Korupsi bantuan bibit bawang merah 46 miliar tahun 2015 dan 2016. Dalam kasus ini ditemukan banyak masalah, seperti proses distribusi tidak tepat sasaran, banyak kelompok tani fiktif hingga mencapai ratusan lebih.
Kedua, Dugaan korupsi dalam proyek GOR Panda menelan anggaran 11,2 miliar tahun 2019. Saat tender, proyek tersebut dimenangkan PT Kerinci Jaya Utama. Proyek itu sempat molor dari batas waktu yang ditentukan. Sehingga perusahaan tesebut dikenakan denda dan dari data yang diperoleh ada beberapa hasil pekerjaan banyak yang retak.
Ketiga, Kasus korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2016. Dalam persidangan Muhammad Tayeb melalui penasihat kukumnya mengungkap Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri turut menerima Rp250 juta dari proyek Saprodi tersebut.
Keempat, dugaan korupsi proyek Masjid Agung. Proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Bima sebanyak Rp. 78,02 miliar. Kurung waktu pengerjaan selama dua tahun yakni 2020 dan 2021. Proyek ini dikerjakan PT Brahmakerta Adiwira KSO dan PT Budimas, dalam proses pengerjaan ada masalah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ada tiga item yang menjadi temuan, yakni denda keterlambatan kerja, kekurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan total mencapai Rp8,4 miliar.
Kelima, dugaan korupsi dalam penyertaan modal BUMD (2015-2021), Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTB (BPK NTB) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal ke delapan BUMD senilai Rp90 miliar. Nilai itu pun berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima senilai Rp68 miliar. Kasus ini sedang ditenangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Keenam, korupsi proyek pengadaan empat unit kapal kayu Pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima. BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai miliaran.
Ketujuh, dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan (2020-2024). Dilingkup Pemda Bima ada dugaan jual beli SK honorer atau SK TPU, SK PTT dan P3K. Dalam data yang diungkapkan KMP NTB Jakarta peroleh, setiap SK honorer dipatok 5-20 juta dan SK PPPK dipatok 25-45 juta. Masalah ini Melanggar PP Nomor 48 Tahun 2005 dan melanggar PP Nomor 49 Tahun 2018.
Kedelapan, dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI. Kasus ini pernah di periksa Polda NTB pada tahun 2019. Kuat dugaan ada keterlibatan Bupati Bima IDP karena saat itu ia sedang menjabat sebagai KONI Kabupaten Bima.
Kesembilan, dugaan korupsi proyek peningkatan Puskesmas Woha. Proyek ini di kerjakan oleh PT. Risalah Jaya Konstruksi dengan nilai kontrak 7,2 miliar pada tahun anggaran 2018 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Proyek tersebut dipimpin oleh Muhammad Makdis sebagai Direktur. Dalam proses pengerjaan sempat bermasalah, sampai menuai protes keras dari berbagai kalangan.
Kesepuluh, dugaan korupsi dana Covid-19 senilai 50 miliar (2020). Dana Covid tersebut sengaja dimanfaatkan oleh para pejabat dan pihak tertentu untuk mengeruk kepentingan pribadi dan kelompoknya, terutama berkaitan dengan pengadaan pangan berupa paket sembako dengan item beras, telur, minyak goreng, susu dan lain-lain. Alih-alih masyarakat mendapatkan Paket bantuan yang lengkap, justru ditemukan banyak isi paket yang tidak layak dikonsumsi.
Dalam setiap proyek dilingkup Pemda Bima, IDP diduga menggambil keuntungan pribadi dengan mematok fee proyek, mulai proyek klaster kecil sampai yang besar dengan presentase fee 15% sd 25% dari nilai proyek yang di kerjakan.
“Kami menyakini ada keterlibatan aktif IDP dalam mengatur berbagai proyek demi kepentingan pribadi, keluarga dan kolega terdekatnya yang selam ini mengeruk uang rakyat. Mereka tidak memiliki moral dan nurani sedikitpun untuk kesejahteraan rakyat. IDP layak di labeli manusia yang rakus dan serakah,” tuturnya.
Ia mengaku, akan mengawal dan mengadvokasi terus di lembaga penegak hukum pusat seperti Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan KPK RI sampai tuntas. Sampai kapanpun tidak akan pernah berhenti berjuang untuk menyuaran kebenaran dan keadilan sebelum IDP dan keluarga beserta antek-anteknya mendekam di penjara.
“Kami meminta KPK mensupervisi semua kasus dugaan korupsi Bupati Bima yang saat ini mandek di Polda NTB dan Kejati NTB. Segera memeriksa Bupati Bima, Dinda Dayanti Putri terkait dugaan korupsi dalam sejumlah mega proyek, mulai dari tahun anggaran (2015-2024) yang diduga merugikan negara sekitar 38 miliar,” katanya.
Terakhir, ia meminta Kejaksaan RI untuk segara memproses 10 Klaster kasus korupsi dan 15 paket proyek, dari tahun Anggran 2015-2024 yang diduga kuat melibatkan Bupati Bima yang sudah di laporkan pada tanggal, 13 Mei 2024.